Pengujian Undang-Undang Noor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2018-11-15
Pemohon
Palaloi, S.H., Melianus Laoli, Abdul rasyid, S.H., Sitefano Gulo, dan Alex Kuasa Hukum : H.M. Kamal Singadirata, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 92 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
