Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 93/PUU-XV/2017 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 20 Maret 2018

Tanggal Registrasi: 2017-11-14

Pemohon

Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Wilma Silalahi (PP)

Amar Putusan

**MENGABULKAN** permohonan pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[UU No. 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Abda Khair Mufti]], [[Muhammad Hafidz]], dan [[Abdul Hakim]]. ## Timeline - **2017-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[99-PUU-XIV-2016]] - Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan - [[Putusan tentang Ketenagakerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak pekerja ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **[[Legal Standing]]**: Para pekerja memiliki kedudukan hukum yang memadai 2. **[[Mahkamah Konstitusi]]**: Perbaikan prosedur dan kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] 3. **[[Ketenagakerjaan]]**: Kaitan dengan perlindungan hak pekerja ### Precedential Value Putusan ini memperbaiki sistem peradilan konstitusi dan memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan. ### Court Reasoning [[Mahkamah Konstitusi]] mengabulkan permohonan karena diperlukan perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] untuk melindungi hak konstitusional pekerja. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum - Perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - Memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan - Memperkuat perlindungan [[hak pekerja]] dalam sistem peradilan konstitusi ### Tindak Lanjut - Implementasi perbaikan dalam prosedur [[Mahkamah Konstitusi]] - Dampak positif bagi akses keadilan para pekerja ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Manahan MP Sitompul]]** 2. **[[Wilma Silalahi]]** 3. **[[Suhartoyo]]** 4. **[[Saldi Isra]]** 5. **[[Arief Hidayat]]** 6. **[[Anwar Usman]]** 7. **[[Maria Farida Indrati]]** 8. **[[I Dewa Gede Palguna]]** 9. **[[Wahiduddin Adams]]** 10. **[[Aswanto]]** ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] pekerja dalam pengujian undang-undang - Memperkuat sistem peradilan konstitusi di Indonesia - Memberikan precedent penting untuk kasus-kasus serupa ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 13 Tahun 2003]] - Ketenagakerjaan ### Putusan Terkait - [[99-PUU-XIV-2016