Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-24
Pemohon
Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
23
Indonesia Nomor 4867, selanjutnya disebut UU Perbankan Syariah) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa
oleh karena
permohonan
Pemohon
mengenai
pengujian materiil
Undang-Undang
terhadap
UUD
1945
maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing)Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
24
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. peroranganwarga
negara
Indonesia,
termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
25
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa
Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merupakan nasabah Bank Mualamat Cabang Bogor yang telah
melakukan
akad
dengan
Bank
Mualamat
dan
merasa
dirugikan
hak
konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan
Syariah;
Bahwa
Pemohon
merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk
memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Secara konkret kerugian tersebut diakibatkan Pemohon sebagai nasabah dari
Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Cabang Bogor yang telah melakukan ikatan
berupa akad sebagaimana Akta Notaris Nomor 34 bertanggal 9 Juli 2009 dan telah
diperbaharui dengan akad pembiayaan Al-Musyarakah (tentang perpanjangan
jangka waktu dan perubahan jaminan) Nomor 14 bertanggal 8 Maret 2010, yang
kemudian terjadi sengketa dengan Bank Mualamat, tetapi proses penyelesaian
sengketa tersebut tidak secara tegas menentukan peradilan yang ditunjuk untuk
menyelesaikan sengketa tersebut.
Bahwa dengan adanya kebebasan untuk memilih, menurut Pemohon
telah menimbulkan berbagai penafsiran khususnya berkaitan dengan apakah
peradilan yang dipilih atau yang diperjanjikan oleh masing-masing pihak
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Perbankan Syariah
telah memenuhi prinsip syariah seperti yang diisyaratkan oleh Pasal 55 ayat (3)
UU Perbankan Syariah. Hal tersebut menurut Pemohon telah menimbulkan
adanya ketidakpastian hukum, karena dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang
a quo mengatur secara tegas bahwa jika terjadi perselisihan maka harus
dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
26
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan
a quo
maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon pengujian Pasal
55 ayat (2) dan ayat (3) UU Perbankan Syariah terhadap UUD 1945, yang masing-
masing menyatakan:
Pasal 55 ayat (2) : “Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian
sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa
dilakukan sesuai dengan isi Akad”.
Pasal 55 ayat (3) :“Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah”.
Adapun pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian adalah:
Pasal 28D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan alasan-alasan
sebagai berikut:
Bahwa
menurut Pemohon
Undang-Undang
a quo
tidak
secara tegas
menentukan peradilan mana yang harus dipakai
bila terjadi sengketa
perbankan syariah karena
dengan adanya
kebebasan
untuk
memilih
sebagaimana tercantum dalam pasal a quo telah menimbulkan berbagai
penafsiran terkait peradilan yang dipilih atau yang diperjanjikan oleh masing-
masing
pihak
sehingga
menimbulkan
adanya
ketidakpastian
hukum,
sedangkan Pasal 55 ayat (1) yang secara tegas mengatur jika terjadi
perselisihan harus dilaksanakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama;
Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengatur adanya kepastian
hukum dan keadilan, sedangkan menurut Pemohon Pasal 55 ayat (1) dengan
Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) sangat kontradiktif karena norma yang satu
secara tegas menyebutkan peradilan yang ditunjuk untuk menyelesaikan
sengketa
perbankan
syariah
sedangkan
norma
yang
lainnya
justru
27
membebaskan untuk memilih. Adanya kont
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi Muhammad Alim
Ketika penjajah Belanda menginjakkan kaki impersialismenya di bumi
nusantara, sesungguhnya penduduk nusantara sebagian besar sudah menganut
agama Islam. Sejarah telah menjadi saksi bahwa kerajaan- kerajaan Islam telah
bertebaran hampir di seantero nusantara, terutama di darah-daerah pantai telah
banyak bandar-bandar yang ramai. Masyarakat nusantara yang sebagian besar
beragama Islam itu menurut penelitian, antara lain, oleh Salomon Keyzer (1823-
1868) bahwa di kalangan masyarakat nusantara yang menganut agama Islam,
berlaku hukum Islam. Penelitian ini sejalan dengan pendapat Lodewijk Willem
Christian van den Berg (1845-1927) yang mengemukakan bahwa orang Islam
nusantara telah melakukan resepsi hukum Islam dalam keseluruhannya dan
sebagai suatu kesatuan. Berarti , menurut van den Berg, yang diterima oleh orang
beragama Islam di Indonesia waktu itu bukan hanya bagian-bagian dari hukum
53
Islam melainkan keseluruhan hukum Islam.
Itulah sebabnya teori yang
dikemukakannya disebut teori receptio in complexu.
Berbeda dengan van den Berg, Christian Snouck Hurgronje (1857-1936)
dalam penelitiannya terhadap masyarakat Aceh dan Gayo berkesimpulan bahwa
yang berlaku bagi orang Islam di kedua daerah itu bukanlah hukum Islam,
melainkan hukum adat. Memang, menurut dia, hukum adat telah dipengaruhi oleh
hukum Islam, tetapi pengaruh itu baru mempunyai kekuatan hukum apabila benar-
benar telah diterima oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang berlaku, bukan
hukum Islam.
Pendapat ini kemudian dikenal sebagai teori resepsi yang lebih
dikembangkan secara ilmiah oleh dua orang muridnya, sesama warga Belanda,
yakni Cornelis van Vollenhoven dan Bertrand Ter Haar.
Teori resepsi ini mendapat tantangan dari para pemikir Islam Indonesia,
yang menurut mereka, teori resepsi itu dimaksudkan oleh pemerintah kolonial
Belanda untuk menghapuskan hukum Islam di Indonesia, karena menurut
Belanda, perlawanan bangsa Indonesia terhadap kolonial Belanda banyak
dipengaruhi oleh hukum Islam.
Salah seorang murid Ter Haar, yang tidak sependapat dengan gurunya,
yaitu Hazairin, menganggap teori resepsi adalah teori iblis, sebab dengan teori
tersebut mengajak kepada umat Islam Indonesia untuk tidak taat kepada Allah
SWT dan RasulNya.
Dengan politik hukum pemerintah kolonial Belanda yang berkeinginan
‘mematikan’ hukum Islam di Indonesia, sambil tetap ‘menjinakkan’ umat Islam
Indonesia demi melestarikan penjajahannya karena dari pemimpin atau raja-raja
beragama Islam di Indonesia, Belanda banyak mendapat perlawanan yang
patriotik, maka pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Staatsblad 1882 Nomor
152 yang dikenal dengan sebutan
Priesterraad
(Pengadilan Agama) yang
mengadili perkara-perkara perdata tertentu bagi umat Islam di Jawa dan Madura
dengan tidak ditentukan kewenangannya. Oleh karena tidak jelasnya kewenangan
peradilan agama ini, maka menurut Notosusanto, pengadilan agama menentukan
sendiri perkara-perkara yang menurut pandangannya masuk kompetensinya, yaitu
perkara-perkara yang berhubungan dengan sebagian kegiatan perdata umat Islam
Indonesia, seperti pernikahan, perceraian, mahar, nafkah, sah tidaknya seorang
anak, perwalian, kewarisan,hibah, sadakah, baitulmal, dan wakaf.
54
Selain
tidak
ditentukan
kewenangannya,
peradilan
agama
juga
pembentukannya tidak seragam.
Kalau untuk Jawa dan Madura dibentuk
pengadilan agama, seperti tersebut di atas, untuk Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur dibentuk Kerapatan Kadi dan Kerapatan Kadi Besar. Untuk
selain Jawa dan Madura, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, di luar
daerah-daerah tersebut, oleh pemerintah Republik Indonesia dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang lazim dikenal dengan sebutan
Mahkamah Syariah.
Pengadilan Agama oleh pemerintah kolonial Belanda, di samping tidak
ditetapkan kewenangannya secara mutlak, sebagai ‘pengadilan kelas dua’,
putusan-putusannya juga tidak dapat dieksekusi sebelum mendapat persetujuan
dari Ketua Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) setempat yang dikenal dengan
sebutan executoire verklaring atau biasa juga dinamakan fiat executie. Bahkan
setelah kemerdekaan, yakni ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, putusan perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan agama
harus pula, “ Dikukuhkan “ oleh pengadilan negeri setempat.
Perlakuan diskriminatif terhadap pengadilan agama dilanjutkan, ketika
pada bulan April 1977 tunjangan fungsional para hakim golongan III pada
peradilan umum ditetapkan sebanyak Rp. 60.000,-/ bulan, sedangkan bagi hakim
peradilan agama dengan pangkat yang sama hanya Rp. 45.000,-/ bulan.
Meskipun pada akhirnya tunjangan fungsional hakim peradilan agama
disamakan dengan tunjangan fungsional hakim peradilan umum dan hakim
peradilan tata usaha negara dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, putusan pengadilan agama tidak lagi di-
fiat executie, atau dikukuhkan oleh pengadilan negeri, akan tetapi sarana dan
prasarana pengadilan agama masih jauh ketinggalan bila dibandingkan dengan
sarana dan prasarana peradilan umum dan peradilan tata usaha negara.
Selain itu, pola mutasi, khususnya para hakim peradilan umum dan hakim
peradilan tata usaha negara juga berbeda dengan hakim peradilan agama. Jikalau
para hakim peradilan umum dan hakim peradilan tata usaha negara pada
umumnya dimutasikan dari satu tempat tugas ke tempat tugas lainnya setelah
55
bertugas di satu tempat selama tiga hingga lima tahun, para hakim pengadilan
agama kebanyakan bertugas di suatu pengadilan selama sepuluh tahun lebih.
Keadaan baru berubah setelah, sebelumnya personalia, keuangan dan
material, peradilan umum dan peradilan tata usaha negara dikelola oleh
Departemen Kehakiman kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan
untuk peradilan
agama dilaksanakan oleh Departemen Agama (sekarang
Kementerian Agama), beralih seluruhnya ke Mahkamah Agung.
Tanpa bermaksud memuji secara pribadi, dalam era kepemimpinan Bagir
Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung barulah personalia, sarana, dan
prasarana peradilan agama, seiring dengan peralihan pengelolaan personalia,
keuangan dan materil kepada Mahkamah Agung dibenahi, sehingga alhamdulillah
personalia, sarana dan prasarana peradilan agama relatif sama dengan peradilan
umum dan peradilan tata usaha negara.
Walaupun era penjajahan yang seperti tersebut di atas berusaha untuk
merintangi perkembangan hukum Islam di Indonesia telah berlalu, personalia,
sarana dan prasarana peradilan agama telah memadai, paling tidak sudah
seimbang dengan peradilan umum, kewenangan peradilan agama sudah tegas
diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun masih saja ada orang
tertentu, paling tidak pembentuk Undang-Undang yang bermaksud mengebiri
kewenangan peradilan agama, seperti Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang pada huruf d
menentukan, “Yang dimaksud dengan“ penyelesaian sengketa dilakukan sesuai
dengan Akad adalah sebagai berikut : d.melalui pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum”.
Sepanjang pengetahuan saya, belum pernah terjadi suatu kewenangan
mutlak peradilan agama diserahkan kepada peradilan umum untuk mengadilinya.
Yang justru terjadi, kewenangan mengadili perkara pidana yang merupakan
kompetensi peradilan umum, untuk daerah Provinsi Aceh bagi penduduk
beragama Islam diadili oleh Mahkamah Syari’ah yang diemban oleh peradilan
agama.
Berhubung dengan itu, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang dalam huruf d-nya
menentukan, “Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum“ harus
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
56
Indonesia Tahun 1945, yakni Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan , “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“ dan karena itu tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Adapun Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-
Undang a quo, yang menentukan bahwa yang dimaksud dengan penyelesaian
sengketa sesuai dengan akad adalah upaya musyawarah, mediasi perbankan,
melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional,
menurut saya hal-hal tersebut
merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat
dibenarkan berdasarkan asas musyawarah, dengan syarat tidak melanggar
ketentuan Undang-Undang dan sejalan dengan ketentuan syariah.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Hani Adhani
Kata Kunci
penyelesaian sengketa perbankan; perbankan syariah; prinsip syariah; kepastian hukum; peradilan agama; syariat islam; akad (perjanjian); negara hukum; mediasi; arbitrase; murabahah; bai al istishna; al-mudharabah; al-musyarakah; ijarah; nasabah; musyawarah; bank muamalat
