Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 93/PUU-X/2012 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-24

Pemohon

Ir. H. Dadang Achmad Kuasa Pemohon: Rudi Hernawan, S. H., dan E. Sophan Irawan, SMHK.

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

penyelesaian sengketa perbankan; perbankan syariah; prinsip syariah; kepastian hukum; peradilan agama; syariat islam; akad (perjanjian); negara hukum; mediasi; arbitrase; murabahah; bai al istishna; al-mudharabah; al-musyarakah; ijarah; nasabah; musyawarah; bank muamalat