Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : H. A. Hijazi dan H. John Ferianto Kuasa Pemohon : Bambang Tusmedi, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Rejang Lebong
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong yang ditetapkan oleh
Termohon pada tanggal 8 Juli 2010;
89
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
90
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Rejang
Lebong Tahun 2010 sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong tanggal 8 Juli
2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
91
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14/KPTS/KPUKAB/007/V/2010 tanggal 4 Mei
2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 1(vide Bukti P-1 = Bukti PT-3);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Rejang Lebong Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
92
Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 8 Juli 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-1 =
PT-1). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 9 Juli 2010; Senin, 12
Juli 2010; dan terakhir Selasa, 13 Juli 2010, karena Sabtu, 10 Juli 2010 dan Ahad,
11 Juli 2010 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 12 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 293/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah lebih
lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
dalam tanggapan tertulisnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan Pasal 4 PMK 15/2008 karena
tidak menguraikan secara jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara oleh
Termohon;
[3.13] Menimbang terhadap dalil eksepsi Pihak Terkait tersebut, Mahkamah
berpendapat, bahwa sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah dalam
memutus perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya memeriksa dan
mengadili perselisihan hasil penghitungan suara, tetapi juga memeriksa dan
mengadili proses Pemilukada yang mempengaruhi hasil penghitungan suara
Pemilukada, terutama jika terjadi pelanggaran serius yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008
93
tanggal 2 Desember 2008). Oleh sebab itu, meskipun menurut undang-undang
yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara, namun
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan sua
Kata Kunci
money politic, SP3, Pihak Penyidik Gakkumdu, dukungan Partai Politik, conflict of interest, obscuur libel, Kabupaten Rejang Lebong, manipulatif, contradictie sine quo non
