Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 24 November 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5250, selanjutnya disebut UU 18/2011) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
148
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
149
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah sepanjang frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU
18/2011 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. ......”
2. Bahwa Pemohon, Burhanudin, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, potensial
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak
konstitusionalnya yang djamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan oleh karena diberlakukan frasa “dan hakim ad hoc” pada ketentuan
Pasal 13 huruf a UU 18/2011;
b. Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah
Agung pada tahun 2016, namun terlepas dari lulus atau tidak lulusnya
Pemohon dalam seleksi tersebut, hal ini bukanlah menjadi alasan utama
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Pemohon
tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan kepada
kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung;
150
c. Pemohon merasa hak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil telah dilanggar oleh karena ketentuan pada Pasal 13 huruf
a UU 18/2011 telah dimaknai secara expressis verbis oleh pembentuk
undang-undang dengan memasukan frasa “dan hakim ad hoc”. Artinya,
menurut Pemohon, Komisi Yudisial bukan merupakan lembaga yang
berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc sebagaimana termaktub pada
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU 18/2011,
walaupun diuraikan secara singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam
hal ini, Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 13 huruf a
UU 18/2011. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon perihal pertentangan frasa “dan hakim ad hoc” dalam norma Pasal 13
huruf a UU 18/2011 dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 13 huruf
a UU 18/2011, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
151
a. Bahwa menurut Pemohon, pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah Mahkamah Agung dan
Mahkamah
Konstitusi
(main
organ),
selanjutnya
dalam
rangka
menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dibentuklah Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24B sebagai organ
penunjang kekuasaan kehakiman (auxiliary organ). Artinya, di luar Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi lembaga negara lainnya yang
memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman;
b. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan konstitusional Komisi Yudisial dalam
ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, jika dicermati dan dikaji secara
mendalam tentang kewenangan dalam mengusulkan calon hakim agung, maka
Kata Kunci
Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung
