Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 92/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-10-31

Pemohon

Deri Darmawansyah

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 222]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->