Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Tanggal Putusan: 24 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2011-08-26
Pemohon
Samsu Umar Abdul Samiun
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 21 September 2011, dan Ketetapan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 22 Maret 2012,
Termohon telah menyampaikan laporan secara tertulis hasil pelaksanaan
verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap bakal pasangan
calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur
perseorangan serta pelaksanaan pemungutan suara ulang, bertanggal 25 Mei
2012 yang diterima Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2012 yang pada pokoknya
melaporkan sebagai berikut (laporan selengkapnya ada pada bagian Duduk
Perkara):
• Bahwa Termohon telah melaksanakan verifikasi adminstrasi dan verifikasi
faktual
ulang
terhadap
bakal
pasangan
calon
dari
unsur
partai
politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan (vide bukti T-8,
179
bukti T-26, bukti T-27, bukti T-30 sampai dengan bukti T-54, bukti T-139,
bukti T-144, bukti T-146, dan bukti T-148) yang hasilnya tertuang dalam:
1. Berita
Acara
Nomor
14/BA/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/2012
tentang
Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Buton Yang memenuhi Syarat Dan Tidak Memenuhi Syarat
Yang Diajukan Oleh Partai Politik Dan Perseorangan Pada Pemungutan
Suara Ulang Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-
92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 25 April 2012 (vide bukti T-56);
2. Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Buton
Nomor
31/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/Tahun 2012 tentang Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara
Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 25 April 2012 (vide bukti T-55).
Adapun hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap bakal
pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur
perseorangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dari Unsur Partai Politik/Gabungan Partai Politik:
No.
Nama Bakal Pasangan
Calon
Parpol
Jumlah
Prosentasi
Dukungan Parpol
dan Gabungan
Parpol
Keterangan
1.
Abdul
Hasan
Mbou,
S.Sos.
dan
H. Buton
Achmad, SE
Patriot, PKB, PIS, PNBK,
Republikan, PPDI
7,16 %
Tidak Lolos
2.
Agus
Feisal
Hidayat,
S.Sos. dan Yaudu Salam
Adjo, S.Pi.
PKS, Golkar
27 %
Lolos
3.
Ali La Opa, SH. dan Drs.
La Diri, MA.
PDIP, PPD, PKPI, PPPI
16%
Lolos
4.
DR.
Azhari,
S.STP.,
M.Si., dan H. La Naba
Kasim, SH.
PPP, PKB, PDP, PBR,
Barnas, PNI
Marhaenisme, Merdeka
17, 82%
Lolos
5.
Dr. Djaliman Mady, MM.,
dan Muh. Saleh Ganiru,
S. Ag.
Hanura, PBB, PKNU
23%
Lolos
6.
H. La Uku, SH., dan
Dani, B.Sc.
Demokrat, Gerindrda,
PPNUI, Pelopor, Buruh
Kedaulatan, PKP, PPIB,
PPI, PMB, PSI
15,65%
Lolos
180
7.
Samsu
Umar
Abdul
Samiun, SH., dan Drs.
La Bakry, M.Si.
PAN, PPRN dan PDK
17%
Lolos
b. Dari Unsur Perseorangan:
No.
Nama Pasangan Calon
Jumlah
Dukungan
Yang
Diajukan
Hasil Verifikasi
Keterangan
Yang
Memenuhi
Syarat
Yang Tidak
Memenuhi
Syarat
1.
Edy Karno, S.Pd., M.Pd.,
dan Zainuddin, SH.
25.208
11.739
13.469
Tidak Lolos
2.
H.M. Yasin Welson La
Jaha dan H. Abd.
Rahman Abdullah
24.472
15.673
8.799
Lolos
3.
La Sita dan Zuliadi,
S.Sos.
19.928
14.270
5.658
Tidak Lolos
4.
La Ode M. Syafrin
Hanamu, ST dan Drs. Ali
Hamid
28.663
8.962
19.701
Tidak Lolos
• Bahwa Selanjutnya Termohon menetapkan Pasangan Calon Peserta
Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Buton sebagai berikut (vide
bukti T-55):
No.
Nama Pasangan Calon
Unsur
Jumlah Prosentase
Suara/Kursi Dan Jumlah
Dukungan KTP
1.
Agus Feisal Hidayat, S.Sos. dan
Yaudu Salam Adjo, S.Pi.
(Pihak Terkait)
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
27 %
2.
Ali La Opa, SH. dan
Drs. La Diri, MA.
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
16 %
3.
DR. Azhari, S.STP., M.Si., dan
H. La Naba Kasim, SH.
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
17,82 %
4.
Drs. Djaliman Mady, MM., dan
Muh. Saleh Ganiru, S. Ag.
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
23 %
5.
H. La Uku, SH., dan Dani, B.Sc
(Pemohon I)
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
15,65 %
181
6.
H.M. Yasin Welson La Jaha dan
H. Abd. Rahman Abdullah
Perseorangan
15,673 dukungan (5,3%)
7.
Samsu Umar Abdul Samiun, SH.,
dan Drs. La Bakry, M.Si.
(Pemohon II)
Partai Politik/Gabungan
Partai Politik
17%
• Bahwa Termohon telah menetapkan nomor urut kepada masing-masing
pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pemungutan
suara ulang yang dituangkan dalam:
1. Berita
Acara
Nomor
14a/BA/KPU-KAB/PSU-PKD/IV/2012
tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 28 April
2012 (vide bukti T-58).
2. Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Buton Nomor 32/Kpts/KPU-
KAB/PSU-PKD/IV/2012, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-
92/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 28 April 2012, sebagai berikut (vide bukti
T-57):
No.
Nama Pasangan Calon
Unsur
Perolehan Nomor
Urut
1.
H.M. Yasin Welson La Jaha dan H. Abd.
Rahman Abdullah
Perseorangan
1
2.
DR. Azhari, S.STP., M.Si., dan H. Naba
Kasim, SH.
Politik/Gabungan Partai
Politik
2
3.
Agus Feisal Hidayat, S.Sos. dan Yaudu
Salam Adjo, S.Pi.
(Pihak Terkait)
Politik/Gabungan Partai
Politik
3
4.
Dr. Djaliman Mady, MM., dan Muh.
Saleh Ganiru, S. Ag.
Politik/Gabungan Partai
Politik
4
182
5.
Ali La Opa, SH. dan Drs. La Diri, MA.
Politik/Gabungan Partai
Politik
7
6.
Samsu Umar Abdul Samiun, SH., dan
Drs. La Bakry, M.Si.
(Pemohon II)
Politik/Gabungan Partai
Politik
9
7.
H. La Uku, SH., dan Dani, B.Sc
(Pemohon I)
Politik/Gabungan Partai
Politik
10
• Bahwa Termohon telah melaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal
19 Mei 2012 di seluruh TPS di Kabupaten Buton yang hasilnya dituangkan
dalam:
1. Berita
Acara
Nomor
22/BA/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012
tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Buton, tanggal 22 Mei 2012 (vide bukti T-100 dan
bukti T-101);
2. Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Buton
Nomor
33/Kpts/KPU-KAB/PSU-PKD/V/2012
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca
Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal
22 Mei 2012 (vide bukti T-102) sebagai berikut:
No
Urut
Pasangan Calon
Perolehan Suara
1.
H.M. Yasin W. La Jaha dan H.A. Rahman Abdullah
7.359
2.
Azhari dan La Naba Kasim
20.946
3.
Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adjo
(Pihak Terkait)
40.864
(urutan kedua)
4.
H. Djaliman Mady dan Muh. Saleh Ganiru
305
7.
Ali La Opa, dan La Diri
423
9.
Samsu Umar Abdul Samiun, dan LA Bakry
(Pemohon Nomor 92/PHPU.D-IX/2011/Pemohon II);
44.941
(Pemenang)
10.
H. La UKU dan Dani
(Pemohon Nomor 91/PHPU.D-IX/2011/Pemohon I)
6.396
183
[3.2]
Menimbang bahwa terhadap laporan Termohon tersebut di atas, pada
tanggal 12 Juni 2012 Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo
dengan agenda mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Buton, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, Panitia Pengawas Pemi
