Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 16 Desember 2024
Pemohon
SULWAN, dkk.
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
77
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
78
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIV sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV mengajukan pengujian norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang menyatakan sebagai berikut:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terpilih sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten
Konawe Selatan [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-30];
4. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, Pemohon I
sampai dengan Pemohon XIV mengalami kerugian hak konstitusional karena
adanya ketidakpastian hukum atas pelantikan sebagai calon kepala desa terpilih
dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini disebabkan
adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 a quo.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-16]. Berdasarkan Bukti P-17
sampai dengan bukti P-30, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023, yaitu Pemohon I untuk Desa Wadonggo, Pemohon II untuk Desa Parasi,
Pemohon III untuk Desa Wawondengi, Pemohon IV untuk Desa Ataku, Pemohon V
untuk Desa Wonua Sari, Pemohon VI untuk Desa Lanowulu, Pemohon VII untuk
Desa Telutu Jaya, Pemohon VIII untuk Desa Benua, Pemohon IX untuk Desa
79
Ulunese, Pemohon X untuk Desa Langgea Indah, Pemohon XI untuk Desa Lasuai,
Pemohon XII untuk Desa Lambakara, Pemohon XIII untuk Desa Mata Lamokula,
dan Pemohon XIV untuk Desa Wonua Kongga. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni adanya
penundaan pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV sebagai kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Lebih lanjut, Pemohon I sampai
dengan Pemohon XIV telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 karena adanya ketidakpastian hukum,
khususnya mengenai waktu pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
sebagai calon kepala desa terpilih. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi
terjadi apabila permohonan a quo dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menjadikan permohonan par
Kata Kunci
Masa jabatan kepala desa
