Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945

Perkara 92/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 24 November 2021

Tanggal Registrasi: 2020-10-27

Pemohon

Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kewenangan Komisi Yudisial dalam mengusulkan pengangkatan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung