Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 92/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 Maret 2018

Tanggal Registrasi: 2017-10-31

Pemohon

Khaeruddin, S.H., S.Sy. dan Alungsyah, S.H.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 70 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**