Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 40 ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-31
Pemohon
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), yang menyatakan:
Pasal 40 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 40 ayat (2) UU MA
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5] Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1) Pemohon adalah badan hukum yang merupakan Perkumpulan yang diberi
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang dibentuk pada tahun
2011 dan pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris
Reni Herlianti, S.H., Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P-3), dan kemudian
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan HAM Nomor AHU-220.AH.01.07 (bukti P-4), pada tanggal 13 November
2012 yang diwakilkan oleh para pengurus (bukti P-5);
2) FKHK memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi, serta berperan aktif dalam melakukan upaya
hukum dalam rangka menjaga konstitusi. Pemohon berdasarkan Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangganya
dibentuk
dengan
tujuan
memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy), serta aktif
melakukan perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
3) Pemohon aktif dalam menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme diantaranya
menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan
Lambang Negara, Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan MK
dalam menangani Sengketa Pilkada, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014 tentang
Lambang Negara, Perkara Nomor 118/PUU-XII/2014 Pengujian Perpu Pilkada
Langsung tentang Kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada,
terakhir Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015 tentang pemberhentian sementara
pimpinan KPK, dan kesemuanya itu Mahkamah telah menyatakan bahwa
Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian-pengujian yang telah
dilakukan selama ini;
4) Pemohon mendalilkan pihaknya merupakan salah satu Pemohon yang
melakukan uji materi Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf
Presiden dan pada tanggal 23 April 2015 Mahkamah Agung memutus bahwa
permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak
memiliki legal standing;
5) Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU MA telah
menyebabkan hak Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dilanggar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permoh
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 40 ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
