Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 92/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Oktober 2015

Tanggal Registrasi: 2014-09-11

Pemohon

1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia 2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), 3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, 4. Dra. Fadilah Acmad, dkk, kuasa kepada B.P Beni Diktu Sinaga, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Aswanto (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Majelis Hakim ### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014) - [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota) - [[Arief Hidayat]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Anwar Usman]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Maria Farida Indrati]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota) ### Sidang Pleno (7 Oktober 2015) - [[Anwar Usman]] (Ketua merangkap Anggota) - [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Suhartoyo]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota) - Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]] ## Constitutional Analysis ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]] - Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi - [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan - [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]] - Kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional ### Doktrin yang Diterapkan - **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Open Legal Policy*): Penentuan jenjang wajib belajar merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang dan pemerintah daerah, bukan norma konstitusional - **Asas Dapat Dilaksanakan** (*Implementability*): Norma hukum harus realistis dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran ### Status **Ditolak** - Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Wajib belajar 9 tahun dalam [[Pasal 6 ayat (1)]] UU 20/2003 tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] karena peningkatan jenjang pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka. ## Related Cases ### Putusan Terdahulu - [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing - [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional - [[133/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan ### Putusan yang Merujuk - [[31/PUU-XIV/2016]] - Merujuk putusan ini - [[97/PUU-XVI/2018]] - Merujuk putusan ini