Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-29
Pemohon
1. Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. 2. Samsul Huda, S.H., M.H., 3. Hartanto, S.H., 4. Iwan Gunawan, S.H., M.H., 5. Unoto, S.H.,M.H., 6. M. Jodi Santoso, S.H., 7. dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Mardian Wibowo
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 22]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah memohon pengujian konstitusionalitas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Perpu 1/20... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
