Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-17
Pemohon
1. H. Irman Gusman, S.E., M.B.A. (Ketua DPD); 2. Dr. La Ode Ida (Wakil Ketua DPD); 3. Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD). Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono dan Rizki Amalia
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf g, Pasal 102 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 107 ayat (1)
huruf c, Pasal 143 ayat (5), Pasal 144, Pasal 146 ayat (1), dan 147 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, dan ayat (5), Pasal
151 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 154 ayat (5), serta Penjelasan Umum sepanjang
kalimat “Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang
tersebut sampai pada pembahasan tingkat pertama dan tidak turut serta dalam
proses pengambilan keputusan” Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 123 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043,
selanjutnya disebut UU 27/2009) dan Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43 ayat (1) dan
ayat (2), 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (4), Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 68 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 68 ayat (3), ayat (4) huruf a, dan ayat
(5), Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (3), Pasal 70 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234, selanjutnya
disebut UU 12/2011) terhadap Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
227
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 71 huruf a, huruf d, huruf
e, huruf f, dan huruf g, Pasal 102 ayat (1) huruf d dan huruf e, Pasal 107 ayat (1)
huruf c, Pasal 143 ayat (5), Pasal 144, Pasal 146 ayat (1), dan 147 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 150 ayat (3), ayat (4) huruf a, dan ayat (5), Pasal
151 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 154 ayat (5), serta Penjelasan Umum sepanjang
kalimat “Kedudukan DPD dalam proses pembahasan rancangan undang-undang
tersebut sampai pada pembahasan tingkat pertama dan tidak turut serta dalam
proses pengambilan keputusan” UU 27/2009 dan Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat
(1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 43
ayat (1) dan ayat (2), 46 ayat (1), Pasal 48 ayat (2) dan (4), Pasal 65 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 68 ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 68 ayat (3), ayat (4) huruf a,
dan ayat (5), Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (3), Pasal 70 ayat (1)
dan ayat (2) UU 12/2011 terhadap Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D ayat (1) dan ayat
228
(2) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
229
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Pemohon adalah lembaga negara yakni Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), dalam hal ini diwakili oleh H. Irman Gusman S.E., M.B.A., Dr. La
Ode Ida, dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Pimpinan DPD, yang berdasarkan
Pasal 236 ayat (1) huruf f UU 27/2009 dan sesuai dengan Keputusan Sidang
Paripurna DPD, bertanggal 5 April 2012 (vide bukti P-3) bertindak untuk dan atas
nama DPD;
[3.7.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kewenangan konstitusional di
bidang legislasi, yang diberikan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20
ayat (2) UUD 1945. Menurut Pemohon, sebagai lembaga negara yang memiliki
kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, Pemohon merasa telah
dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya karena:
a. Pasal 102 ayat (1) huruf d dan huruf e UU 27/2009, Pasal 48 ayat (2) dan ayat
(4) UU 12/2011 telah mereduksi kewenangan legislasi Pemohon menjadi
setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi, dan gabungan komisi
DPR;
230
b. Pasal 143 ayat (5) dan Pasal 144 UU 27/2009 secara sistematis mengurangi
kewenangan Pemohon sejak awal proses pengajuan Rancangan Undang-
Undang (RUU);
c. Pasal 147 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU 27/2009 telah mendistorsi RUU
yang diajukan oleh Pemohon menjadi RUU usul DPR;
d. Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22
ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011 telah meniadakan kewenangan
Pemohon untuk dapat mengajukan RUU, b
Kata Kunci
Rancangan Undang-Undang, Pembahasan Rancangan Undang-Undang, Penyusunan Prolegnas, DPD, Dewan Perwakilan Daerah, Kewenangan DPD
