Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Tanggal Putusan: 14 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-11
Pemohon
Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos. dan Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si. (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Phileo Phistos Noija, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan (sela) Mahkamah Konstitusi
Nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor 92/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 30 Juli
2013, Termohon telah melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013 di seluruh
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Seram Bagian Timur pada
tanggal 11 September 2013 secara serentak, sebagaimana dinyatakan oleh
Termohon dalam Laporan KPU Provinsi Maluku Pada Pemungutan Suara Ulang
(PSU) Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun
2013 di Kabupaten Seram Bagian Timur.
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor
17/BA/KPU KAB-029.433651/IX/2013 bertanggal dua puluh bulan September
tahun dua ribu tiga belas beserta lampiran Model DB1-KWK.KPU, hasil
pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan
Calon Gubernur
dan Wakil
Gubernur
Perolehan suara untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Kec.
Bula
Kec.
Bula
Barat
Kec.
Gorom
Timur
Kec.
Kilmuri
Kec.
Pulau
Gorom
Kec.
Pulau
Panjang
Kec.
Seram
Timur
Kec.
Siwala
lat
Kec.
Teor
Kec.
Tutuk
Tolu
Kec.
Wakate
Kec.
Werina
ma
Jumlah
Akhir
1.
Ir. Abdullah
Tuasikal, M.Si. &
Hendrik
Lewerissa, S.H.,
LLM.
166
49
61
25
190
0
300
73
5
110
16
3
998
88
2.
Jacobus F.
Puttileihalat,
S.Sos. & DR.
Arifin Tapi Oyhoe,
M.Si.
51
27
34
7
66
4
115
5
16
17
33
5
380
3.
Abdullah Vanath,
S.Sos.,MMP &
Drs. Marthin
Jonas
Maspaitella, M.Si.
10.370
3.450
3.234
3.115
6.005
1.071
10.025
3.138
1.292
2.471
3.121
5.527
52.819
4.
Herman Adrian
Koedoeboen,
S.H. & M. Daud
Sangadji, S.E.
552
231
218
66
474
63
752
65
263
147
402
19
3.222
5.
Ir. Said Assagaff
& DR. Zeth
Sahuburua, S.H.,
M.H.
909
88
1.186
64
6.102
54
1.194
16
148
524
628
1
10.914
Total Perolehan Suara
Sah Untuk Seluruh
Pasangan Calon
12.018
3.845
4.733
3.277 12.837
1.192
12.386
3.297
1.724
3.269
4.200
5.555
68.333
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2013 Nomor
537/BA/IX/2013 tanggal dua puluh tiga bulan September tahun dua ribu tiga belas
beserta lampiran Model DC1-KWK.KPU, hasil penggabungan rekapitulasi hasil
pemungutan suara ulang dengan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/kota
sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor
23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013, tanggal 4 Juli 2013, sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur
Perolehan suara untuk
Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil
Gubernur
1.
Ir. Abdullah Tuasikal, M.Si. & Hendrik Lewerissa, S.H.,
LLM.
160.963
2.
Jacobus F. Puttileihalat, S.Sos. & DR. Arifin Tapi
Oyhoe, M.Si.
116.730
3.
Abdullah Vanath, S.Sos.,MMP & Drs. Marthin Jonas
Maspaitella, M.Si.
192.587
4.
Herman Adrian Koedoeboen, S.H. & M. Daud Sangadji,
S.E.
189.071
5.
Ir. Said Assagaff & DR. Zeth Sahuburua, S.H., M.H.
194.580
89
Total Suara Sah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur
853.931
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap proses dan hasil pemungutan suara ulang
tersebut, Termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi
Maluku, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemohon, Pihak Terkait I, dan Pihak
Terkait II telah menyampaikan laporan baik secara tertulis maupun secara lisan di
persidangan Mahkamah tanggal 17 Oktober 2013;
[3.5]
Menimbang bahwa Termohon melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi
melalui Laporan KPU Provinsi Maluku Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 di Kabupaten
Seram Bagian Timur bertanggal 24 September 2013, beserta lampiran-
lampirannya, yang pada pokoknya menerangkan bahwa:
1. Termohon mengambil alih tugas, wewenang, dan tanggung jawab KPU
Kabupaten SBT;
2. Termohon telah melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten SBT
sebagaimana
Kata Kunci
Provinsi Maluku ;2013;Jacobus F. Puttilehalat, S.Sos. ;Dr. Arifin Tapi Oyhoe, M.Si. ;Nomor Urut 2;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;Abdullah Vanath, S.Sos. ;Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. ; Nomor Urut 3;Ir. Said Assagaff ;Dr. Zeth Sahuburua, S.H.,M.H. ;Nomor Urut 5;Pemungutan Suara Ulang (PSU);Kabupaten SBT;Kabupaten Seram Bagian Timur ; Pasal 104 PP Nomor 6 Tahun 2005;PPS
