Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Metro Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : Hi. Djohan dan Herno Iswanto Kuasa Pemohon : Victor Nadapdap, S.H., MM., dkk Termohon : KPU Kota Metro
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor
40/KEP/KPU-KM/Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daearah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Metro Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010, yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
138
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Metro sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro, Nomor 40/KEP/KPU-
KM/Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Hasil
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daearah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Metro Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
139
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Metro Nomor 270/28.c/KPU.8-M/2010 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Metro Periode 2010-2015,
tanggal 7 April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3;
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Metro
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Metro Nomor 40/KEP/KPU-KM/Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daearah dan Wakil Kepala Daerah Kota Metro Tahun 2010, tanggal 7 Juli 2010,
(Bukti P-1 = T-22);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 8 Juli 2010, Jum’at, 9
140
Juli 2010, dan Senin, 12 Juli 2010, karena hari sabtu, tanggal 10 Juli 2010, dan
hari Ahad, 11 Juli 2010 adalah hari libur;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 12 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 291/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek permohonan Pemohon
kabur (obscuur libel);
[3.13] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
berpendapat eksepsi tersebut terkait erat dengan pokok permohonan sehingga
akan dipertimbangkan bersama-sama pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.14] Menimbang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait
telah melakukan pelanggaran politik uang yang mempengaruhi perolehan suara
Pemohon dengan cara-cara sebagai berikut:
-
Pihak Terkait menggunakan kekuasaannya yaitu sebagai incumbent melalui
isteri Pihak Terkait, Netty Lukman Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua
Penggerak PKK Kota Metro, mengajak rombongan ibu-ibu PKK dan Badan
Kontak Majelis Taklim dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Metro Selatan,
Kecamatan Metro Barat, Kecamatan Metro Utara, Kecamatan Metro Timur
dan Kecamatan Metro Pusat, dengan dalih wisata rohani, pergi ke Mesjid
Kubah Emas Depok, Jawa Barat, yang menggunakan fasilitas Pemerintah
Kota Metro, berupa bus-bus milik Pemerintah Kota Metro, memberikan fasilitas
kepada rombongan dalam bentuk transportasi, akomodasi dan konsumsi para
pemilih dari Kota Metro, dimana dalam acara tersebut rombongan diminta
untuk memilih Pihak Terkait pada Pemilukada Kota Metro ;
-
Pihak Terkait didampingi isterinya melalui kegiatan PKK mengundang ibu-ibu
Kata Kunci
Ketua Tim Penggerak, Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim, Bengkel Hati, Berita Acara Rapat Koordinasi Forum Gakkumdu, TIDAK CUKUP BUKTI, TIDAK MEMENUHI UNSUR, obscuur libel, Posyandu, HIMPAUDI
