Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Perkara 91/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024

Pemohon

Terence Cameron, B.Sc.

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, DPRD yang mencalokan diri menjadi kepala daerah di daerah pemilihan yang sama