Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2022
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
30
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
31
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003, yang rumusannya adalah
sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003:
“Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai
politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah.”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28E ayat
(3) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perseorangan warga negara Indonesia
dan dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-
3] yang memiliki kualifikasi sebagai Advokat dan dibuktikan degan Kartu Tanda
Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah [vide bukti P-4 dan bukti P-5];
4. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003, mengakibatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum bagi
Pemohon berkenaan pembatasan periodisasi jabatan pimpinan organisasi
advokat, karena mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terkait masa
jabatan dan regenerasi kepemimpinan pada pimpinan organisasi advokat,
terlebih, selama ini pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat
dimaksud hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART organisasi advokat,
sehingga dapat dengan mudah dilakukan perubahan khususnya oleh mereka
yang memiliki kekuasaan di dalam organisasi tersebut;
5. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU
18/2003, menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi dirampasnya
hak Pemohon sebagai advokat untuk menjadi pimpinan organisasi advokat di
masa yang akan datang. Terlebih, ketiadaan pembatasan masa jabatan
pimpinan organisasi advokat dalam UU 18/2003, berpotensi menimbulkan
kesewenang-wenangan kekuasaan (abuse of power) di dalam memimpin
organisasi advokat.
32
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal
28 ayat (3) UU 18/2003. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksudkan
tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial dapat terjadi;
Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Apabila permohonan a quo
dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi dan
tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitusionalitas norma yang didalilkan, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, advokat berstatus sebagai penegak hukum, yang
mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam
menegakkan hukum dan keadilan, oleh karena itu, sudah sepantasnya
pengaturan mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat
juga diatur melalui undang-undang dan tidak hanya diatur melalui anggaran
dasar/anggaran rumah tangga (selanjutnya disebut AD/ART) organisasi,
sebagaimana masa jabatan pimpinan penegak hukum lainnya yang diatur
melalui undang-undang;
33
2. Bahwa menurut Pemohon, terdapat urgensitas untuk menetapkan suatu
pembatasan masa jabatan bagi pimpinan organisasi advokat ke dalam materi
undang-undang, dalam rangka membatasi penyelewengan kekuasaan (abuse
of power), hal ini juga dilakukan untuk mene
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim
Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:
1.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon, kami perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
a. Secara doktriner, sistem politik sebuah negara dapat dibedakan antara
suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik adalah
suasana kehidupan yang berhubungan dengan alat kelengkapan
negara, yang diperlukan guna menunjang jalannya pemerintahan, yang
mencakup susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang, serta hubungan
diantara alat kelengkapan negara secara formal. Sementara,
infrastruktur politik adalah suasana kehidupan di luar alat kelengkapan
negara, namun memberikan pengaruh terhadap kebijakan yang diambil
oleh suprastruktur politik. Dengan kata lain, suprastruktur politik terkait
dengan fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan, sedangkan
infrastuktur politik terkait dengan fenomena kehidupan politik di tingkat
kemasyarakatan. Terkait dengan hal tersebut, bisa dijelaskan sebagai
berikut:
1) Dalam konteks Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), suprastruktur
politik pada saat ini meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah
Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi
Yudisial (KY). Berdasarkan UUD 1945 kewenangan membentuk
undang-undang (positive legislature) berada di DPR bersama
Presiden, sementara Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
menguji undang-undang (yang dibentuk oleh DPR dan Presiden)
terhadap Undang-Undang Dasar, sebagai negative legislature.
2) Sedangkan infrastruktur politik secara umum meliputi partai politik
(political parties), kelompok kepentingan (interest group), kelompok
penekan (pressure group), media komunikasi politik dan tokoh
44
politik. Dilihat dari infrastruktur politik Organisasi Advokat
merupakan bagian dari kelompok kepentingan. Gabriel A. Almond
dan G. Bingham Powell dalam Comparative Politics: A
Developmental Approach (1966), membagi kelompok kepentingan
menjadi empat jenis, yakni: (1) Anomic Interest Groups; (2) Non-
Associational Interest Groups.; (3) Institutional Interest groups;
dan (4) Associational Interest Groups. Dari pembagian empat
jenis kelompok kepentingan (interest group) tersebut, Organisasi
Advokat dapat dikategorikan ke dalam kelompok Associational
Interest Groups, di mana kelompok asosiasional beranggotakan
orang-orang yang berasal dari satu profesi yang sama, dengan
tujuan spesifik untuk mewakili kepentingan anggotanya atas bidang-
bidang tertentu yang menjadi fokusnya.
b. Dalam sistem politik, infrastruktur politik berperan dalam memberikan
masukan (input) kepada suprastruktur politik, agar kebijakan yang akan
diambil oleh suprastruktur politik menjadi demokratis dan berkualitas.
Oleh karena itu penting untuk ditegaskan sikap Mahkamah yang tidak
menggelar persidangan (pleno) untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dan Pasal 3 huruf c dan
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Meskipun bukan merupakan keharusan untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK karena
norma tersebut menggunakan kata “dapat”, namun Mahkamah
semestinya
menggelar
persidangan
lanjutan
dengan
agenda
mendengar keterangan DPR, Presiden, dan/atau pihak terkait agar
Mahkamah mendapatkan pengayaan yang lebih komprehensif,
misalnya untuk mengetahui alasan filosofis dan sosiologis serta
mengapa UU 18/2003 tidak mengatur tentang pembatasan masa
jabatan ketua umum Organisasi Advokat. Terlebih norma yang diajukan
45
pengujian tidak mengatur mengenai pembatasan masa jabatan,
sehingga menjerumuskan Mahkamah menjadi positive legislature.
Dalam
kapasitasnya
sebagai
suprastruktur
politik,
seharusnya
Mahkamah membuka sidang mendengar/meminta masukan (input) dari
Organisasi Advokat (sebagai infrastruktur politik). Lagi pula karakteristik
putusan Mahkamah yang bersifat final dan mengikat serta erga omnes
akan berdampak pada Organisasi Advokat dan anggota yang jumlahnya
cenderung bertambah seiring kebutuhan dan ragam persoalan hukum
yang terjadi di masyarakat.
c. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU 18/2003, dinyatakan bahwa Advokat
berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri. Dalam
menjalankan profesinya advokat tidak dibiayai oleh negara. Advokat
menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya
[vide Pasal 21 ayat (1) UU 18/2003]. Selain itu, profesi advokat tidak
dibatasi usia pensiun. Karakteristik inilah yang membedakan advokat
dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya polisi, jaksa, dan hakim digaji
dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN). Selain itu, masa kerja ketiga jenis penegak hukum tersebut
dibatasi oleh usia pensiun. Dari perbedaan tersebut dapat disimpulkan
bahwa profesi polisi, jaksa, dan hakim termasuk dalam penegak hukum
bersifat formal dan bagian dari suprastruktur politik. Sedangkan advokat
berstatus sebagai penegak hukum yang bersifat informal dan bagian
dari infrastruktur politik. Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon akan
terjadinya abuse of power dalam suatu organisasi advokat dibandingkan
dengan polisi, jaksa, dan hakim, adalah tidak tepat. Perbandingan
tersebut tidak bisa dilakukan secara apple to apple karena advokat
bersifat informal dan bagian dari infrastruktur politik, sedangkan polisi,
jaksa, dan hakim merupakan penegak hukum yang bersifat formal dan
bagian dari suprastruktur politik.
2.
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa
pembatasan masa jabatan ketua umum Organisasi Advokat harus diatur
dengan undang-undang, bukan melalui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART). Hal tersebut tersebut sebagai perwujudan
46
checks and balances dan juga sebagai mekanisme kontrol di tubuh aparat
penegak hukum. Menurut Pemohon, ketiadaan pembatasan masa jabatan
mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan
menghilangkan kesempatan yang sama bagi anggota untuk menjadi
pimpinan atau pengurus organisasi advokat. Selain itu, ketiadaan
pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat menyebabkan
kerusakan sistem demokrasi internal dan penyalahgunaan kekuasaan, serta
menutup ruang partisipasi dan aspirasi anggota organisasi advokat dalam
pengambilan kebijakan/keputusan. Pemohon meminta agar Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan
organisasi advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali
masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
3.
Menimbang bahwa selanjutnya, persoalan pokok dalam permohonan
tersebut adalah apakah pemilihan ketua umum Organisasi Advokat, in casu
PERADI, harus diatur di dalam UU 18/2003 dengan membatasi masa
jabatan paling lama 2 (dua) kali masa jabatan, ataukah hal demikian
sebaiknya cukup diatur di dalam AD/ART Organisasi Advokat? Untuk
menjawab pertanyaan tersebut, kami akan mempertimbangkan beberapa
hal sebagai berikut.
a. Pendanaan Organisasi Advokat. Sebagaimana sudah diuraikan di
atas bahwa advokat tidak dibiayai oleh negara. Sumber utama
pendanaan/keuangan organisasi advokat berasal dari iuran wajib
dan/atau sukarela dari anggota, sehingga negara tidak terlibat dalam
pendanaan/keuangan Organisasi Advokat. Sebagai organisasi profesi
yang bebas dan mandiri, hal ini penting demi menghindari dominasi
dan/atau intervensi pihak eksternal yang akan merusak organisasi, yang
pada gilirannya akan berdampak pula bagi masyarakat pencari keadilan
(klien). Keinginan Pemohon agar UU 18/2003 mengatur batasan masa
jabatan ketua umum Organisasi Advokat hanya 2 (dua) kali masa
jabatan, adalah sangat berlebihan. Pemohon tidak menyadari bahwa
niat baiknya untuk membatasi 2 (dua) kali masa jabatan tersebut justru
47
menjerumuskan Mahkamah ke luar batas demarkasi, dengan
menerobos kedaulatan anggota dari Organisasi Advokat. Selama ini,
persoalan masa jabatan ketua umum dipilih dari dan oleh anggota
secara mandiri selaku pemegang kedaulatan. Hal ini sejalan dengan
semangat demokrasi Vox Populi, Vox Dei (the voice of the people is the
voice of God), yang dalam kontek Organisasi Advokat, maka rakyat
yang dimaksud adalah anggota dari Organisasi Advokat tersebut.
Sehingga wajar apabila anggota dari Organisasi Advokat diberikan
keleluasaan dan kebebasan secara mandiri dan independen untuk
mengatur sendiri hal ihwal organisasinya dalam AD/ART ataupun
peraturan internal lainnya. Misalnya, mengatur antara lain, persyaratan
menjadi pengurus baik di tingkat cabang ataupun di tingkat pusat,
termasuk berapa lama seseorang boleh menduduki jabatan sebagai
ketua umum dan sebagainya. Sekalipun Mahkamah telah memutuskan
sejumlah permohonan yang terkait dengan pengujian UU 18/2003
sebagaimana
juga
didalilkan
oleh
Pemohon
[vide
Perbaikan
Permohonan hlm. 13-14], namun apabila dicermati secara saksama,
norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan Pemohon, tidak
mengatur pembatasan masa jabatan. Substansi norma Pasal 28 ayat
(3) UU 18/2003 mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan
organisasi advokat dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat
maupun di tingkat daerah, bukan pembatasan masa jabatan ketua
umum. Hal inilah yang semestinya menjadi perhatian utama Mahkamah.
Dengan tidak diaturnya pembatasan masa jabatan bagi ketua umum,
untuk mengetahui aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sudah
seharusnya Mahkamah membuka sidang lanjutan mendengar pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK termasuk pihak
yang berkepentingan in casu Organisasi Advokat.
b. Pembatasan Peran Negara. Apabila dicermati sejumlah ketentuan
dalam UU 18/2003 telah membatasi peran negara untuk mencampuri
urusan advokat sekaligus Organisasi Advokat. Berdasarkan UU
18/2003, kehadiran dan peran negara hanya bersifat terbatas, antara
lain, menerima salinan surat keputusan pengangkatan advokat [vide
Pasal 2 ayat (3)], melaksanakan pengambilan sumpah/janji sebelum
48
menjalankan profesi advokat [vide Pasal 4], menerima putusan
penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian
tetap advokat [vide Pasal 8 ayat (2)], menyampaikan salinan putusan
terhadap advokat yang dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum
tetap kepada organisasi advokat [vide Pasal 11], memberikan izin kerja
bagi advokat asing atas permintaan kantor advokat [Pasal 23 ayat (2)],
menerima salinan buku daftar anggota [vide Pasal 29 ayat (3) dan ayat
(4)], dan lain sebagainya. Oleh karena itu dapat dipahami mengapa
pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) tidak ingin intervensi
lebih jauh untuk mengatur susunan Organisasi Advokat yang ditetapkan
oleh para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga [vide Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003]. Lebih dari itu, norma Pasal
28 ayat (3) UU 18/2003 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
tidak bisa dibaca secara parsial, namun harus dibaca satu kesatuan
secara utuh dengan norma Pasal 28 UU 18/2003. Dari sini bisa difahami
bahwa secara implisit harus dibaca bahwa terkait dengan susunan
Organisasi Advokat, khususnya mengenai pembatasan masa jabatan
dari pengurus organisasi tersebut diserahkan kepada anggota yang
memiliki kedaulatan penuh. Hal ini sesuai dengan semangat demokrasi
bahwa pemegang kedaulatan dipegang oleh anggota Organisasi
Advokat itu sendiri, sehingga sudah tepat pembatasan masa jabatan
diserahkan kepada anggota untuk diatur dalam AD/ART.
c. Kemandirian Organisasi Advokat. Kemandirian Organisasi Advokat
juga tertuang dalam International Bar Association (IBA). Hal ini tertuang
dalam Pasal 17 IBA Standards for the Independence of the Legal
Profession (1990) yang menyatakan, “there shall be established in each
jurisdiction one or more independent self-governing associations of
lawyers recognised in law, whose council or other executive body shall
be freely elected by all the members without interference of any kind by
any other body or person. This shall be without prejudice to their right to
form or join in addition other professional associations of lawyers and
jurists. Dari ketentuan ini, terlihat jelas bahwa adanya organisasi
advokat yang mandiri dan diakui secara hukum, yang mana
pengurusnya dipilih secara bebas oleh semua anggota tanpa campur
49
tangan dalam bentuk apa pun oleh lembaga lain adalah suatu
keharusan. Selain itu, menurut Pasal 18 IBA Standards for the
Independence of the Legal Profession (1990), fungsi asosiasi
(organisasi) advokat yang tepat dalam memastikan independensi
profesi hukum antara lain: a) untuk mempromosikan dan menegakkan
keadilan tanpa rasa takut; b) menjaga kehormatan, martabat, integritas,
kompetensi, etika, standar perilaku, dan disiplin profesi; dan untuk
melindungi independensi intelektual dan ekonomi advokat dari kliennya;
c) untuk membela peran advokat dalam masyarakat dan menjaga
independensi profesi; d) untuk melindungi dan mempertahankan
martabat dan independensi peradilan; e) untuk mempromosikan akses
publik yang bebas dan setara ke sistem peradilan, termasuk pemberian
bantuan dan nasihat hukum; f) untuk memajukan hak setiap orang atas
pemeriksaan yang cepat, adil, dan terbuka di hadapan pengadilan yang
kompeten, independen dan tidak memihak dan sesuai dengan prosedur
yang tepat dan adil dalam segala hal; g) untuk mempromosikan dan
mendukung
reformasi
hukum,
dan
untuk
mengomentari
dan
mempromosikan diskusi publik tentang substansi, interpretasi, dan
penerapan undang-undang yang ada dan yang diusulkan; h) untuk
mempromosikan standar pendidikan hukum yang tinggi sebagai
prasyarat untuk memasuki profesi dan melanjutkan pendidikan advokat
dan untuk mendidik masyarakat tentang peran asosiasi (organisasi)
advokat; i) untuk memastikan bahwa ada akses gratis ke profesi untuk
semua orang yang memiliki kompetensi profesional yang disyaratkan,
tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, dan untuk memberikan
bantuan kepada pendatang baru ke dalam profesi; j) untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota profesi dan pemberian
Kata Kunci
periodisasi jabatan, periodisasi pimpinan, organisasi advokat
