Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 91/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 April 2019

Tanggal Registrasi: 2018-10-31

Pemohon

Novi Valentino Pemohon I; Fatmawati Pemohon II; Markus Iek Pemohon III; Yunius Wururu Pemohon IV; Drs. Sakira Zandi, Msi. Pemohon V. Kuasa Hukum : H. Tjoetjoe S. Hernanto, S.H., M.H., CLA., CIL., CLI., CRA., Fadli Nasution, S.H., M.H., CIL., Arman Suparman, S.H., M.H., CIL, dkk.

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Pengadilan Negeri Medan dijatuhkan hukuman Pidana Tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (vide bukti P-10 dan bukti P-11); · Bahwa Pemohon II telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.635 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil atas nama Insyunyur Fatmawati Magister Manajemen Nomor Induk Pegawai 196305011992032005 Pangkat/Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b) tertanggal Pada tanggal 17 Oktober 2016 (vide bukti P-12); · Bahwa Pemohon II saat ini sudah tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 10 Juni 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M.156 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Ir. Fatmawati berdasarkan pertimbangan Putusan Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bgl Tanggal 20 Januari 2017 dan [[Pasal 87 ayat (4)]] Huruf d [[UU Nomor 5 Tahun 2014]] juncto [[Pasal 250 huruf b]] PP Nomor 11 Tahun 2017 karena telah dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan (vide bukti P-13); · Bahwa Pemohon II saat ini telah menjalani hukuman dan dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W8.PAS.PAS10.PK.01.01-117 tertanggal 19 Juni 2017 (vide bukti P-14); c. Pemohon III · Bahwa Pemohon III merupakan Warga Negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 9271052103660002 (vide bukti P-15); · Bahwa Pemohon III bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor SK. 813.2-1629 tanggal 4 Agustus 1986 dengan Nomor Induk Pegawai 010204689 (vide bukti P-16 dan Bukti P-17); · Bahwa Pemohon III telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Manokowari melalui Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bgl tanggal 12 Februari 2015 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 02 Bulan Kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-18); d. Pemohon IV · Bahwa Pemohon IV merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 121418040679000 (vide bukti P-19); · Bahwa Pemohon IV bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 812.12/067/K/2006 dengan Nomor Induk Pegawai 197906042005021003 (vide bukti P-20 dan bukti P-21); · Bahwa Pemohon IV telah didakwa dinyatakan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” pada persidangan tingkat I Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn tanggal 11 November 2016 dan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, denda Rp. 50.000.000,- Subs 1 bulan kurungan sudah bayar (SB) (vide bukti P-22); e. Pemohon V · Bahwa Pemohon V merupakan warga negara Repubik Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 1271120809670001 (vide bukti P-23); · Bahwa