Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 15 ayat (1) frasa ”tunjangan profesi”, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1) frasa ”kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru”, Pasal 52 ayat (1) frasa ”tunjangan profesi”, Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 57 ayat (1) frasa ”kemudahan untuk memperoleh pendidikan putra dan putri dosen” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 91/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 7 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-10-04

Pemohon

Ahmad Amin, S.ST

Majelis Hakim

Anwar Usman (K), Aswanto (A), Patrialis Akbar (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Kamis, tanggal dua belas, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 16.01 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Sunardi sebagai ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2005]] tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 16 ayat (3)]] - [[Pasal 19 ayat (1)]] - [[Pasal 53 ayat (3)]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**