Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 91/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-29

Pemohon

Habiburokhman, S.H., M.H,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Rizki Amalia

Amar Putusan

permohonan pengujian Undang-Undang a quo sebagai berikut: 1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon; 2. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan [[Pasal 22 ayat (1)]] dan [[Pasal 24]]C ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 4. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim dari Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat dalam berita negara dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh (30) hari kerja sejak putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 26 November 2013, sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Habiburokhman; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->

Pertimbangan Hukum