Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-17
Pemohon
Ricky Elviandi Afrizal
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi permohonan bertanggal 6 September 2012 dari Ricky Elviandi Afrizal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 September 2012 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 318/PAN.MK/2012, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 September 2012 dengan Nomor 91/PUU-X/2012, dan telah diperbaiki serta diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Oktober 2012, yang menurut Pemohon permohonan a quo menguji konstitusionalitas frasa “pejabat pembina kepegawaian pusat” yang terdapat dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890, selanjutnya disebut UU 43/1999) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), serta Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 91/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 447/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 91/PUU-X/2012, 2 bertanggal 17 September 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 448/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 September 2012; c. bahwa Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2012 yang dihadiri oleh Pemohon. Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat kepada Pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk
Kata Kunci
Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Salaries, etc.; Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Tahun 1999; Pegawai negeri- Gaji, tunjangan, dsb; Pegawai Negeri-Pengangkatan dan pemberhentian; Ricky Elviandi Afrizal-Badan Pertanahan Nasional –BPN-Provinsi Kalimantan Timur-Kabupaten Kutai Timur, pejabat pembina kepegawaian pusat, Pasal 25 ayat (2),tidak berwenang, penerapan norma hukum, kasus konkret.
