Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 91/PUU-X/2012 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 8 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-17

Pemohon

Ricky Elviandi Afrizal

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Tidak Berwenang

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Civil service–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Legal status, laws, etc; Administrative law–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Salaries, etc.; Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Tahun 1999; Pegawai negeri- Gaji, tunjangan, dsb; Pegawai Negeri-Pengangkatan dan pemberhentian; Ricky Elviandi Afrizal-Badan Pertanahan Nasional –BPN-Provinsi Kalimantan Timur-Kabupaten Kutai Timur, pejabat pembina kepegawaian pusat, Pasal 25 ayat (2),tidak berwenang, penerapan norma hukum, kasus konkret.