Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Tanggal Putusan: 12 Desember 2012
Tanggal Registrasi: 2012-11-22
Pemohon
La Ode Asis dan H. T. Yusrin
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Maria Farida Indrati Anwar Usman Saiful Anwar
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Deaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan salah satu eksepsi Termohon yang pada pokoknya
menyatakan bahwa objek permohonan Pemohon adalah salah yaitu keberatan
atas hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan
kewenangan Mahkamah, sebagai berikut:
[3.2.1]
Bahwa petitum Pemohon di dalam permohonannya halaman 9 angka 4
menyatakan, “Membatalkan serta menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita
Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 di Tingkat Provinsi
Oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara”.
[3.2.2]
Bahwa Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah menentukan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan
suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi, a. penentuan
Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b.
Terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
[3.2.3]
Bahwa Mahkamah telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum
Nomor
682/KPU/XII/2012,
perihal
Pokok-Pokok
Penjelasan
KPU
Dalam
Pelaksanaan Tugas Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
2012, bertanggal 3 Desember 2012, yang pada pokoknya menerangkan, bahwa
setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerbitkan putusan
Nomor 20-21/DKPP-PKE-I/2012, tanggal 29 Oktober 2012 yang
