Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan diwaikili oleh Syarifah Hayana, S.H.
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
36
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
37
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 128
huruf k UU 1/2015 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 128 huruf k UU 1/2015
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya adalah badan
hukum yang bergerak di bidang pemantauan pemilihan, khususnya Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 (Pilwalkot Banjarbaru)
pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bernama Dewan
Perwakilan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi
Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel) [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
4. Bahwa Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) DPD-LPRI Kalsel menyebutkan bahwa “Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan Pimpinan
Cabang adalah pimpinan tertinggi di masing-masing tingkatan, seorang
profesional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar
terhadap jalannya organisasi, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan
melantik Dewan Pimpinan di bawahnya”. Sehingga, Syarifah Hayana selaku
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPRI Kalsel, in casu Pemohon dapat
mewakili lembaga untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk melaksanakan tugas
dan menjalankan kewenangan sebagai pemantau pemilihan pada PSU
Pilwalkot Banjarbaru, sebagaimana Surat Nomor: 007/PemantauPilkada/KPU-
38
KALSEL/IX/2025 yang diterbitkan KPU Kalsel pada tanggal 15 April 2025
(Akreditasi) [vide Bukti P-7]. Meskipun saat ini Akreditasi Pemohon tersebut
telah dicabut oleh KPU Kalsel pada tanggal 9 Mei 2025, namun Pemohon tetap
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo sebagai
badan hukum lembaga pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan sah berdiri
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide Bukti
P-1].
6. Bahwa sebagai lembaga pemantau, Pemohon melakukan tugas pemantauan
dengan menempatkan sejumlah personil di 5 (lima) kecamatan di wilayah Kota
Banjarbaru untuk melakukan rekapitulasi penghitungan internal dengan cara
menghimpun penghitungan berdasarkan Model C.Hasil di setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS), untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU sebagai
laporan pertanggungjawaban. Hasil penghitungan internal PSU Pilwalkot
Banjarbaru oleh DPD-LPRI Kalsel hanya untuk kepentingan internal dan
sebagai bagian dari salah satu pelaksanaan tugas pemantauan di Pilwalkot
Banjarbaru.
7. Bahwa hasil penghitungan yang Pemohon lakukan diketahui oleh seorang
wartawan Newsway yang kemudian memberitakan hasil penghitungan tersebut
di media online dengan judul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi
Hitung Cepat
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh yang
menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon merupakan Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan yang
dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua. Permohonan
Pemohon pada pokoknya memohonkan pengujian norma Pasal 128 huruf k
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 1/2015) yang
berbunyi, “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: ... k. melakukan kegiatan lain
selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.” Menurut Pemohon, norma
a quo tidak jelas, tidak tegas, memiliki tafsir luas, dan multitafsir, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum (legal certainty), yang mana akibat keberlakuannya
telah merugikan hak konstitusional Pemohon dengan pencabutan akreditasi
Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam proses pemantauan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,
Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan (Syarifah Hayana, S.H.) dijatuhi vonis pidana
penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 18 Juni 2025 karena
melanggar tindak pidana terkait norma a quo. Selanjutnya, Pemohon dalam
petitum memohon agar norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa setelah mencermati secara saksama bukti-bukti berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon, saya mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai
berikut:
52
1) Bahwa Perkumpulan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Nomor 81,
tanggal 11 September 2014, yang dibuat dihadapan RM. Soediarto Soenarto,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah disahkan melalui
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
00496.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, tanggal 17 September 2014 [vide
Bukti P-1];
2) Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia [vide Bukti P-35], telah diatur secara jelas
antara lain visi, struktur organisasi, dan kewenangan pengurus. Berdasarkan
Pasal 6 Anggaran Dasar, visi organisasi LPRI adalah untuk “Mewujudkan
Indonesia bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan narkotika dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera”. Kemudian
berkenaan dengan struktur organisasi, ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar
menyatakan “Organisasi LPRI dan organisasi lainnya dari tingkat Pusat, tingkat
Daerah, tingkat Cabang dan tingkat kecamatan (DPAC) merupakan satu
kesatuan yang mandiri serta tidak merupakan bagian dari salah satu organisasi
politik.” Selanjutnya, Pasal 9 Anggaran Dasar menyatakan, “Struktur LPRI dan
organisasi lainnya adalah merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis
hubungan jenjang bertingkat, dimana setiap kebijakan-kebijakan organisasi di
tingkat Daerah dan Cabang serta tingkat kecamatan DPAC tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Pusat. Masing-
masing tingkatan dengan sebutan sebagai berikut:
1. Pimpinan di tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia disingkat (DPP-LPRI);
2. Pimpinan di tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) dengan menyebutkan
Propinsinya;
3. Pimpinan di tingkat Cabang disebut Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPC-LPRI) dengan menyebutkan
Kabupaten/Kota;
53
4. Pimpinan di tingkat Anak Cabang (DPAC-LPRI) dengan menyebutkan
Kecamatan/Distrik”;
Sementara itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga, salah
satu wewenang Dewan Pimpinan Pusat adalah memimpin dan mengendalikan
jajaran LPRI dalam melaksanakan pokok-pokok program untuk mencapai
tujuan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga,
salah satu tugas dari Dewan Pimpinan Pusat adalah melantik, mengesahkan
pimpinan kolektif Dewan Pimpinan Daerah.
3) Bahwa Pemohon merupakan DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan yang
dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua. Susunan
kepengurusan DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2021 – 2026
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 013/SKEP/DPP-LPRI/I/2022
tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, bertanggal 12
Mei 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPRI [vide Bukti P-2];
4) Bahwa Pemohon bertindak sebagai lembaga pemantau dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah terakreditasi
berdasarkan Sertifikat Nomor 007/PemantauPilkada/KPU-KALSEL/IX/2025,
tanggal 15 April 2025, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
[vide Bukti P-7]. Dalam proses pemilihan kepala daerah in casu Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan
Selatan mencabut sertifikat akreditasi Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 9 Mei 2025 [vide
Bukti P-18];
5) Bahwa permohonan Pemohon diajukan dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 96/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Selanjutnya,
permohonan Pemohon diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 27 Mei 2025.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, telah ternyata pencabutan
status dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan terakreditasi
54
dilakukan sebelum diajukannya permohonan a quo pada tanggal 23 Mei 2025.
Sebagai konsekuensi dicabutnya status akreditasi Pemohon, maka seharusnya
Pemohon tidak lagi memiliki legalitas/kualifikasi untuk bertindak sebagai lembaga
pemantau pemilihan yang menjalankan tugas melaksanakan pemantauan dan
pengawasan pemilihan. Sekalipun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 26 Mei 2025, Mahkamah memberikan
kedudukan hukum terhadap DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan selaku
Pemohon dalam Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 hal
tersebut dapat dibenarkan karena permohonan Pemohon yang diajukan ke
Mahkamah sebelum dilakukan pencabutan status akreditasi Pemohon sebagai
lembaga pemantau pemilihan. Oleh karenanya, penilaian terhadap kedudukan
hukum Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang in casu pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 seharusnya dikembalikan
pada kondisi semula sebelum Pemohon menjadi lembaga pemantau pemilihan yang
terakreditasi. Artinya, keberadaan Pemohon harus dinilai dalam kedudukannya
sebagai perangkat organisasi perkumpulan LPRI di tingkat daerah provinsi.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
berdasarkan ketentuan Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar LPRI menyatakan “Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan
Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi di masing–masing tingkatan, seorang
profesional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar
terhadap jalannya organisasi, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan
melantik Dewan Pimpinan di bawahnya” [vide Bukti P-35]. Namun, apabila dicermati
ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan struktur organisasi Pasal 8 dan
Pasal 9 Anggaran Dasar LPRI demikian juga wewenang dan tugas DPP LPRI dalam
Anggaran Rumah Tangga menentukan struktur organisasi LPRI dari tingkat pusat
(DPP) hingga tingkat anak cabang (DPAC) secara berjenjang merupakan suatu
kesatuan yang mandiri dan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan
jenjang bertingkat. Demikian juga, wewenang dan tugas DPP dalam Pasal 29 ayat
(3) dan Pasal 32 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga LPRI sebagaimana telah
diuraikan pada fakta hukum di atas, dari norma Pasal 29 ayat (3) tersebut khususnya
55
frasa “memimpin dan mengendalikan” menunjukkan DPD-LPRI tidak bisa bertindak
sendiri atau dengan kata lain DPD-LPRI hanya dapat bertanggungjawab ke dalam
maupun ke luar terhadap jalannya organisasi jika mendapatkan mandat dari DPP-
LPRI. Demikian juga dari norma Pasal 32 ayat (6) tersebut khususnya frasa
“pimpinan kolektif” menimbulkan pertanyaan apakah ketua DPD in casu DPD LPRI
Provinsi Kalimantan Selatan dapat mewakili organisasi LPRI ke dalam atau ke luar
organisasi tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kolektif.
Terlebih jika dicermati secara saksama pengaturan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga LPRI, sejumlah pasal eksplisit mengatur ketua umum
LPRI hanya seorang yang berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tidak
hanya itu, dalam Pasal 31 ayat (5) Anggaran Dasar LPRI dinyatakan “Apabila ada
jabatan lowong anggota Dewan Pimpinan Harian, maka penggantinya ditetapkan
oleh Ketua Umum di tingkat pusat, oleh Ketua Umum (Sic!) Provinsi di tingkat
daerah, oleh Ketua Cabang untuk tingkat kab/kota [vide Bukti P-35]. Sehingga, tidak
terdapat korelasi dan relevansi yang cukup meyakinkan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan terkait pengujian
undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah in casu norma
Pasal 128 huruf k UU 1/2015.
Terlebih lagi, sistematika Anggaran Dasar LPRI khususnya pada Bab VI
tentang Musyawarah dan Rapat-rapat menempatkan forum Musyawarah Nasional
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi [vide Pasal 13], kemudian forum
Musyawarah Daerah [vide Pasal 17], dan terakhir forum Musyawarah Cabang [vide
Pasal 22], hal ini menunjukkan bahwa kelembagaan LPRI bersifat hierakis, sehingga
yang berhak dan bertanggungjawab ke dalam maupun ke luar terhadap jalannya
organisasi adalah DPP in casu Ketua Umum bukan ketua DPD LPRI Provinsi.
Andaipun benar Ketua DPD LPRI berhak mewakili kepentingan organisasi baik ke
dalam atau ke luar, namun oleh karena KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah
mencabut sertifikat akreditasi Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan
Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 9 Mei 2025, maka Pemohon kehilangan
pijakan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
56
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
saya, seharusnya permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 09.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
57
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Kata Kunci
Larangan terhadap Lembaga Pemantau Pemilihan
