Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Terence Cameron, B.Sc.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
62
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
63
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
64
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Terence Cameron, adalah perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di TPS 15 Kelurahan Bendungan
Hilir, Jakarta Pusat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5);
5. Bahwa Pemohon II, Raihan Husnul Wafa, perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 22 Kelurahan
Kelapa Dua, Jakarta Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November
2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-8);
6. Bahwa Pemohon III, Wildan Nurmujaddid Erfan, perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 1
Kelurahan Nursaherang, Kuningan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (vide Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-11);
7. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena
berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
10/2016 berpotensi menyebabkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak
jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 karena
berstatus sebagai anggota legislatif maupun calon anggota legislatif (caleg)
terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena khawatir akan
mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur sebagai caleg
65
dan kemudian kalah di Pilkada, dengan keadaan tersebut juga berpotensi
minimnya alternatif calon kepala daerah berkualitas, termasuk di daerah
Para Pemohon, yang kemudian dapat membuat banyak partai politik hanya
akan mendukung 1 (satu) calon kepala daerah yang sama di suatu daerah,
yang kemudian akan menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal,
sehingga membuat pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif
pilihan calon kepala daerah termasuk para Pemohon;
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo menyebabkan pada
pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Partai Politik akan mengusung calon
kepala daerah yang kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman politik
yang cukup, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pemilih
termasuk para Pemohon karena Pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya juga
menyebabkan para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama
uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon serta memeriksa bukti-
bukti yang diajukan oleh
Kata Kunci
syarat pengunduran diri bagi anggota DPR, DPD, DPRD yang mencalokan diri menjadi kepala daerah di daerah pemilihan yang sama
