Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2023
Pemohon
Arkaan Wahyu Re A
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023
dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat
dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.
Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan
pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 07
September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda
memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 20 September 2023,
selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan
pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang
ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September
2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan
Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut,
berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali
panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda
konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada
tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh
kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan
oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023,
tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 9]. Dengan demikian, Mahkamah harus
mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
17
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan sebelumnya, di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah
telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam
Kata Kunci
batas minimal usia presiden dan wakil presiden, kehilangan objek, pembatalan pencabutan perkara
