Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Jefri Porkonanta Tarigan (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan
Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
372
bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau
formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3)
menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
(a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD
1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-
Undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, menurut
ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut
UU 11/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf
[3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan
a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya
apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil
akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah
373
memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-
Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk
mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang;
Oleh karena UU 11/2020 diundangkan pada 2 November 2020 sehingga
batas waktu paling lambat pengajuan permohonan yaitu 17 Desember 2020.
Adapun permohonan para Pemohon diterima oleh Mahkamah pada 15 Oktober
2020
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
203/PAN.MK/2020, yang kemudian diperbaiki oleh para Pemohon dengan
perbaikan permohonan bertanggal 24 November 2020 dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 24 November 2020. Dengan demikian permohonan para
Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian
formil suatu undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam perkara 79/PUU-XVII/2019,
bertanggal 4 Mei 2021, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Berkenaan dengan pertimbangan di atas, perkara a quo sedang dalam masa
pemeriksaan persidangan ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-
374
XVII/2019 diucapkan. Oleh karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah
sesungguhnya belum terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak
perkara a quo dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima Mahkamah
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu penyelesaian 45 (empat
puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan, sehingga saat itu Mahkamah
menghentikan secara sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara
para Pemohon a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, selanjutnya
disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap
perkara a quo, sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia sedang menghadapi ancaman pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan
oleh Presiden sebagai bencana nasional-nonalam [vide Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional].
Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran virus yang relatif cepat dengan tingkat
fatalitas yang tinggi pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak bulan Januari 2021. Oleh karena, pencegahan
penyebaran virus penting untuk dilakukan oleh semua pihak, termasuk Mahkamah
Konstitusi, maka persidangan di Mahkamah saat itu dihentikan untuk beberapa
waktu, termasuk persidangan untuk perkara a quo. Namun, tanpa mengurangi
semangat mempercepat penyelesaian pengujian formil sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019, Mahkamah dalam
melakukan pemeriksaan perkara pengujian formil UU 11/2020 telah melakukan
pemeriksaan s
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi
Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, dan Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh.
I. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) dari Hakim Konstitusi Arief
Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman
[6.1]
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki pendapat berbeda
418
(dissenting opinion) perihal pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pertimbangan
hukum, sebagai berikut.
[6.1.1]
Bahwa secara umum beberapa isu hukum yang dipermasalahkan oleh
Pemohon dan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 sebagai berikut.
1. Format susunan peraturan dari UU Cipta Kerja yang menggunakan teknik
Omnibus Law.
2. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan.
3. Adanya perubahan terhadap materi muatan pasca persetujuan bersama DPR
dan Presiden.
Namun di antara permasalahan hukum di atas, terdapat permasalahan yang bersifat
mendasar dan penting untuk segera dijawab, yaitu apakah untuk menerapkan
metode omnibus law pada pembentukan undang-undang diperlukan perubahan
terlebih dahulu terhadap undang-undang tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan atau kah metode ini dapat digunakan tanpa terlebih dahulu
mengubah ketentuan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-
undangan.
[6.1.2]
Bahwa secara teori, karakteristik dan tradisi berhukum yang bersifat
konvensional mempunyai ciri yang sangat legalistik dan linier, tradisi yang
demikian ini sangat sulit untuk mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dan
kemajuan berhukum yang mampu untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat
yang berkembang sedemikian cepatnya di era disrupsi teknologi. Antisipasi agar
suatu masyarakat dan negara bisa menjadi pemenang dalam era yang demikian ini
dibutuhkan kecepatan-kecepatan yang tidak linier dan legalistik dalam berhukum.
Antisipasi lain yang perlu dilakukan adalah dengan adanya perubahan mindset yaitu
berpikir secara kreatif, menciptakan kelembagaan, dan metode yang baru agar lebih
luwes dan fleksibel, melakukan pengembangan dan peningkatan SDM serta
penguasaan teknologi secara khusus di bidang hukum perlu dilakukan upaya
penciptaan kelembagaan baru dan metode baru dengan menggunakan pemikiran
yang bersifat kreatif, terbuka, dan transparan. Antisipasi dan perubahan itu harus
419
tetap diletakan dalam kerangka dan koridor dasar negara dan ideologi bangsa yaitu
Pancasila. Ada prinsip yang dikemukakan oleh Presiden Soekarno yang masih
sangat relevan dengan kondisi antisipasi perubahan itu, yaitu menjaga agar suatu
negara itu tetap berkedaulatan di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi, dan
mempunyai kepribadian di bidang budaya.
Pendekatan hukum yang bersifat positif legalistik dan linier sangat sulit
dan selalu tertinggal untuk menjawab persoalan hukum yang berkembang didalam
masyarakat yang sedang berubah, oleh karena itu pendekatan hukum sebagaimana
diuraikan oleh mahaguru, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo dengan menggunakan
pendekatan baru yang bersifat out of the box sangat relevan untuk digunakan
dalam rangka mengantisipasi perubahan-perubahan. Pendekatan hukum progresif
mengandung semangat melepaskan dari tradisi berhukum yang konvensional.
[6.1.3]
Bahwa hukum adalah sebuah institusi yang penuh dengan dinamika. Oleh
karena itu, hukum sangat dipengaruhi oleh perkembangan kehidupan masyarakat
dan hukum itu juga harus mampu untuk mengatur perkembangan kebutuhan
masyarakatnya sehingga hukum harus bersifat dinamis dan progresif. Hukum
sebagai sebuah institusi yang progresif tidak hanya secara nyata dibutuhkan di era
sekarang, tetapi juga di masa yang akan datang. Sejarah telah membuktikan dengan
munculnya berbagai pendekatan dan metode dalam berhukum telah menjadikan
hukum tidak bersifat stagnan dan berhenti, melainkan terus tumbuh, berubah dan
berkembang menyesuaikan diri dan responsif sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat serta zamannya. Perubahan hukum guna beradaptasi dan
bertransformasi sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat merupakan
suatu keniscayaan. Hal ini untuk menghindari anggapan bahwa hukum dipandang
hanya sekedar monumen sejarah yang pada akhirnya gagal mengatur secara efektif
dan efisien perkembangan kebutuhan masyarakat dan negara.
Pada tataran konkret, sistem civil law dan common law sebagai sebuah
sistem besar yang dianut bangsa-bangsa di dunia, yang pertama sebagai sebuah
sistem yang mencerminkan karya badan legislasi yang dibuat secara sadar dan
sengaja, sedangkan yang kedua sebagai sebuah sistem yang berkembang secara
tradisional tanpa ada aktor resmi yang membuat secara nyata tetapi pada era
keterbukaan global sekarang ini kedua sistem itu telah bercampur menjadi sebuah
sistem baru yang kita kenal sebagai mixed-system yang ini juga dikenal
berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Berbagai faktor yang bisa menjelaskan
420
adanya percampuran tersebut kenapa terjadi karena adanya fenomena
perkembangan teknologi informasi dan teknologi transportasi yang menyebabkan
kemampatan dan kepadatan serta intensitas dalam interaksi, interface dan
intechange proses – proses hubungan secara mondial.
Hukum tidak hanya mengalami perubahan yang bersifat evolusioner tetapi
dalam perkembangannya membutuhkan perubahan yang bersifat revolusioner
melompat dari satu metode ke metode yang lebih mampu menyesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat, perubahan hukum yang demikian ini, sering disebut sebagai
perubahan hukum yang bersifat paradigmatis (paradigmshift). Perubahan tersebut
mengeliminasi perubahan dengan urutan yang logis dan runtut karena secara
mendadak mengambil sebuah titik tolak dan titik pandang yang baru yang berbeda
dari apa yang sebelumnya digunakan. Perubahan seperti itulah yang disebut rule
breaking atau bisa juga dikenal satu lompatan dari dianutnya normal law menjadi
unusual law yang kemudian kembali menjadi normal law dengan paradigma baru.
Perubahan yang demikian bisa disebut sebagai suatu tipe berhukum yang khas dan
belum selesai melainkan merupakan ide berhukum yang terus berkembang dan
tidak terjebak dalam stagnasi, berhukum yang demikian ini mengambil satu hipotesa
besar hukum adalah untuk manusia bukan sekedar manusia untuk hukum.
Kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara pada era global sekarang tidak
bisa di fasilitasi secara ketat ke dalam pendekatan yang bersifat positivistik,
legalistik, dan dogmatik sehingga dibutuhkan pendekatan baru dalam berhukum
yaitu pendekatan yang bersifat progresif dengan melakukan rule breaking sehingga
dibutuhkan perubahan-perubahan yang bersifat paradigmatik.
[6.1.4]
Bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi (the supreme law of the
land) yang merupakan sumber dari produk hukum yang berada di bawahnya. Akan
tetapi, materi muatan konstitusi masih bersifat umum dan hanya mengatur hal-hal
yang bersifat pokok saja. Selanjutnya konstitusi mengalami proses konkretisasi
(concretiserung process) dan diterjemahkan ke dalam produk hukum undang-
undang. Namun demikian, legislasi saat ini memiliki banyak permasalahan di
antaranya adalah banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan (over-
regulated), banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih
(overlapping), dan disharmoni antar peraturan dan rumitnya teknis pembuatan
peraturan perundang-undangan. Hal ini yang melandasi perlunya penerapan
421
metode Omnibus Law dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan legislasi
tersebut.
Omnibus berasal dari bahasa latin berarti “untuk semua/untuk segalanya”
sehingga metode Omnibus Law dimaknai sebagai satu undang-undang (baru) yang
mengandung atau mengatur berbagai macam materi dan subyek untuk
penyederhanaan dari berbagai undang-undang yang masih berlaku. Dengan
demikian, materi suatu undang-undang tidak perlu terpaku dan terbatas pada hal-
hal yang berkaitan langsung dengan judul undang-undang yang diatur sebagaimana
praktik pembentukan undang-undang selama ini ada di Indonesia, melainkan dapat
pula menjangkau materi-materi yang terdapat dalam berbagai undang-undang lain
yang dalam implementasinya di lapangan saling terkait langsung ataupun tidak
langsung satu dengan yang lain. Secara umum, pembentukan undang-undang
melalui metode omnibus law acapkali digunakan di negara-negara yang menganut
tradisi hukum common law.
Dalam konsep sistem Common Law, metode Omnibus Law dipraktikkan
dalam membuat suatu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa
undang-undang sekaligus. Menurut Bryan A. Garner, et.al (Eds) dalam Black’s Law
Dictionary Ninth Edition menggunakan istilah Omnibus Bill yang berarti (hal. 186):
A single bill containing various distinct matters, usu. drafted in this way
to force the executive either to accept all the unrelated minor provisions or to
veto the major provision.
A bill that deals with all proposals relating to a particular subject, such
as an "omnibus judgeship bill" covering all proposals for new judgeships or
an "omnibus crime bill" dealing with different subjects such as new crimes and
grants to states for crime control.
Praktik Omnibus Law yang sudah menjadi hukum kebiasaan di sistem Common Law
ini, dipandang baik untuk diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sebagai upaya
penyederhanaan dan keterpaduan undang-undang yang saling berkaitan. Metode
pendekatan omnibus law juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan hyper
regulation peraturan perundang-undangan mengatur hal yang sama dan berpotensi
menimbulkan tumpang tindih dan memberikan ketidakpastian hukum. Dalam
perspektif konstitusi, khususnya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, ”Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Secara kontekstual norma Pasal 1 ayat (3)
422
UUD 1945 telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
140/PUU-VII/2009. Dalam putusan ini MK menegaskan konsepsi negara hukum
yang dianut oleh negara Indonesia sebagai berikut.
“[3.34.10] Dalam kerangka itulah kita memaknai prinsip negara hukum
Indonesia yang tidak harus sama dengan prinsip negara hukum dalam
arti rechtsstaat maupun the rule of law. Prinsip negara hukum Indonesia
harus dilihat dengan cara pandang UUD 1945, yaitu negara hukum yang
menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama,
serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara,
bukan negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara
(separation of state and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada
prinsip individualisme maupun prinsip komunalisme;”
Dari uraian pendapat Mahkamah di atas, menjadi jelas bahwa negara hukum
Indonesia bukan lah negara hukum dalam arti rechtstaats maupun rule of law.
Terlebih secara gramatikal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum tanpa embel-embel rechtstaats maupun rule of law
sebagaimana termuat dalam penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen yang
menyatakan, ”Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaats), tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaats)”. Lebih lanjut, menurut
Mahkamah, negara hukum Indonesia harus dilihat berdasarkan cara pandang UUD
1945 yang menempatkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip utama,
serta nilai-nilai agama yang melandasi gerak kehidupan bangsa dan negara, bukan
negara yang memisahkan hubungan antara agama dan negara (separation of state
and religion), serta tidak semata-mata berpegang pada prinsip individualisme
maupun prinsip komunalisme. Dengan perkataan lain, watak dan karakter negara
hukum Indonesia adalah negara hukum Pancasila. Sebab, UUD 1945 memuat
pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan dan menjadi ruh serta spirit
UUD 1945, yakni Pancasila. Pada titik ini lah Pancasila berfungsi tidak hanya
sebagai staatsfundamental norm (kaidah pokok negara yang bersifat fundamental)
tetapi juga berfungsi sebagai rechtside atau bintang pemandu dalam pembentukan
hukum (fungsi regulatif). Bahkan Pancasila dapat menentukan apakah suatu hukum
itu baik atau tidak (fungsi konstitutif).
[6.1.5]
Bahwa dalam konteks hukum progresif, metode pembentukan undang-
undang melalui metode omnibus law tidak mempermasalahkan nilai baik atau pun
423
buruk. Karena ia adalah suatu metode yang bebas nilai. Oleh karena itu metode
pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law dapat diadopsi dan
cocok diterapkan dalam konsepsi negara hukum Pancasila sepanjang omnibus law
itu dibuat sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-
prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Lagipula Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juncto Undang-
Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU
12/2011) tidak secara eksplisit menentukan keharusan menggunakan metode apa
dalam pembentukan suatu undang-undang sehingga praktik pembentukan undang-
undang dengan menggunakan metode omnibus law dapat dilakukan. Hal ini sesuai
dengan kaidah dalam ilmu fiqih yang menyatakan, ”Hukum asal sesuatu adalah
boleh, hingga ada dalil yang menunjukan keharamannya”. Meskipun kaidah
fiqih ini belum tentu sesuai dengan permasalahan penerapan metode omnibus law
yang dibahas, namun nilai filosofis yang termuat dalam kaidah fikih ini setidaknya
dapat dijadikan dasar untuk menilai penggunaan metode dimaksud. Oleh karena itu,
metode omnibus law pada proses pembentukan undang-undang merupakan suatu
terobosan hukum yang boleh dilakukan karena dalam Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pun tidak secara eksplisit mengatur,
membolehkan atau melarangnya. Dengan begitu, meskipun tidak didahului
perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, namun pada dasarnya hukum dalam menggunakan metode omnibus law
adalah boleh dan tidak dilarang.
Terlebih dalam praktiknya pun, metode omnibus law telah digunakan dalam
pembentukan undang-undang di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 192
yang mencabut 15 peraturan perundang-undangan dan menyatakan tidak
berlaku.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan Pasal 43 yang mencabut 17 undang-undang dan
menyatakan tidak berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 571
yang mencabut 3 undang-undang dan menyatakan tidak berlaku. Undang-
424
Undang ini telah menggabungkan UU No. 42 Tahun 2008
Kata Kunci
proses pembentukan undang-undang cipta kerja
