Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 91/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 28 Februari 2018

Tanggal Registrasi: 2017-10-31

Pemohon

Muhammad Hafidz

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Maria Farida Indrati (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

sebagai berikut: · Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. · [[Pasal 4 huruf b]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999]] tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) yang menyatakan, “Hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai memberikan hak kepada konsumen untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan uang elektronik, uang kertas, uang logam atau media lainnya yang mempunyai atau menyimpan nilai uang dengan jumlah tertentu atas pembelian barang dan/atau jasa yang hendak dimiliki dan/atau digunakan. · Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999]] tentang Perlindungan Konsumen. 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Bukti P-3 : Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]. 4. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1999]] tentang Perlindungan Konsumen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 4 huruf b]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**