Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Oktober 2015
Tanggal Registrasi: 2015-07-31
Pemohon
Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu pengujian Pasal 23A Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669, selanjutnya disebut UU APBN-
P 2015) terhadap UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukan atau kualifikasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dalam
kedudukan atau kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa berkenaan dengan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon menjelaskan
kedudukan hukum (legal standing) sebagai berikut:
1) Bahwa Pemohon adalah organisasi kepemudaan Mahasiswa Pancasila
(MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung yang telah
mendapatkan surat tugas khusus dari Dewan Pimpinan Daerah MAPANCAS
Jawa Barat dan diketahui Dewan Pimpinan Pusat MAPANCAS;
2) Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD
1945. Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 23A UU APBN-P 2015 sebagaimana diuraikan di atas,
dengan alasan yang pada pokoknya:
a. Bahwa Pemohon memiliki kewajiban konstitusional untuk menjunjung
hukum, dan jika ada ketentuan yang menginjak hukum diberlakukan, maka
kewajiban konstitusional Pemohon secara langsung akan dirugikan, karena
kewajiban itu menuntut paksaan dan sanksi moril kepada Pemohon jika ikut
dan/atau turut serta mendiamkan dan membiarkan pelanggaran hukum itu
terjadi dan terus berlangsung;
b. Undang-Undang
a
quo
adalah
tentang
APBN
yang
menyangkut
kepentingan seluruh warga negara Republik Indonesia maka karenanya
Pemohon memiliki kepentingan konstitusional secara langsung terhadap
pengujian Undang-Undang a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
c. Bahwa Pasal 23A Undang-Undang a quo terkait secara langsung
dengan keberadaan dan/atau penampakan PT. Sarana Multi Infrastruktur
(selanjutnya disebut PTSMI) yang menurut Pemohon telah menginjak
hukum Republik Indonesia. PTSMI telah melakukan konspirasi kejahatan
korporat yang sistematik, terencana, dan masif terhadap seluruh warga
negara Republik Indonesia dengan menggunakan utang luar negeri
Republik Indonesia untuk kepentingan bisnis sebuah perusahaan swasta
(PT. Indonesia Infrastructure Finance, selanjutnya disingkat PTIIF) yang
jelas-jelas mayoritas sahamnya dimiliki oleh institusi-institusi asing.
Dengan kata lain, bahwa PTSMI telah menggunakan utang luar negeri
Republik Indonesia untuk kepentingan bisnis institusi-institusi asing di
republik ini;
d. Bahwa jika pasal a quo diberlakukan, maka PTSMI akan menjadi
entitas/institusi yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi
sekaligus penikmat hasil pertama dari ketentuan a quo;
e. Bahwa jika pasal a quo diberlakukan, maka jelas Pemohon dirugikan
dan/atau berpotensi dirugikan karena itu akan memberi ruang bagi
PTSMI untuk melakukan penginjakan hukum selanjutnya yang lebih dahsyat
lagi di republik ini, penginjakan hukum demi kepentingan bisnis institusi-
institusi asing;
f.
Bahwa desain bisnis PTSMI berpotensi menjadi praktik bisnis yang
tidak Pancasilais dan/atau tidak konstitusional, yang jelas-jelas telah
dilarang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 85/PUU-
XI/2013;
g. Bahwa pemberlakuan pasal a quo adalah kerugian konstitusional seluruh
warga negara Indonesia, termasuk Pemohon dan jika ketentuan tersebut
tidak diberlakukan maka kerugian konstitusional seluruh warga negara
Indonesia (paling tidak kerugian konstitusional Pemohon) tidak akan terjadi
lagi, minimal akan sedikit berkurang kerugian konstitusional tersebut;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] serta dihubungkan dengan dalil Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
2. Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
Dalam Undang-Undang pada umumnya substansi yang dirumuskan
adalah berbagai norma yang adressat normanya dapat secara langsung
ditujukkan kepada setiap orang, sehingga dengan diundangkannya Undang-
Undang tersebut akan mengikat setiap orang.
Terkait dengan permohonan yang dimohonkan Pemohon, maka secara
substansi ketentuan Pasal 23A UU 3/2015 yang dimohonkan diujikan oleh
Pemohon
menunjukkan
addressat-nya
adalah
pemerintah
sebagai
pengelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan selanjutnya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah untuk melaksanakannya, sejalan dengan
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
43/PUU-X/2012:
[3.16] Dari segi substansi, Undang-Undang APBN adalah rencana
keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu tahun anggaran.
Pilihan
kebijakan
tersebut menyangkut
perkiraan
penerimaan dan
pengeluaran yang akan terjadi dalam suatu periode di masa depan. Sebagai
Undang-Undang yang mempunyai kekuatan mengikat, Undang-Undang
APBN mengikat Pemerintah dalam menghimpun pendapatan baik dari
aspek jumlah maupun sumber pendapatan tersebut dan demikian juga
halnya dalam pembelanjaannya.
B.22b. Kemudian mengingat amanat konstitusi Pasal 23 UUD 1945:
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya untuk melaksanakan amanat konstitusi “untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”, Pemerintah diwajibkan meng-addressat-kan
lagi PIP kepada PT. SMI, dan akhirnya PT. SMI menjadi penerima akhir
addressat-nya.
PT. SMI dapat disebut menjadi penerima akhir addressat karena PT. SMI
adalah BUMN, yaitu BUMN pemilik “kekayaan negara yang dipisahkan”,
yang setiap saat sesuai dengan mekanisme pasar dapat menjual “dirinya
sendiri” (saham kepemilikannya) kepada “siapapun” tanpa melalui
mekanisme APBN.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
Yang dimaksud dengan “siapapun” diatas dapat berupa perseorangan
maupun perseroan, baik lokal maupun interlokal, dalam negeri maupun luar
negeri, asing maupun tidak asing, dan model inilah yang biasa dikenal
dengan istilah “SWASTANISASI”, swastanisasi pusat investasi pemerintah.
Dan karenanya ketentuan Pasal 23A UU 3/2015 yang dimohonkan diujikan
oleh Pemohon menurut Pemohon adalah acara addressat meng-addressat-
kan yang salah, alias “SALAH ALAMAT”.
B.22c. Jika Pemohon tidak mematuhi ketentuan yang menurut Pemohon ”salah
alamat” tersebut (misalnya Pemohon menghalang-halangi secara langsung
ketentuan tersebut dengan upaya misalnya dengan “menggembok pintu”
Kantor Presiden agar Presiden tidak dapat ngantor dan tidak dapat
menandatangani
Peraturan
Pemerintah
sebagai
peng-halal-an
dilakukannya transaksi yang salah alamat tersebut), maka negara dapat
memaksakan ketentuan itu kepada Pemohon dan Pemohon dapat
dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya, sebagaimana substansi
pertimbangan dalam pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-XII/2014 (tersebut pada poin B.22 di atas). Dan
negara akan memaksakan ketentuan itu kepada Pemohon dan Pemohon
dikenakan sanksi karena tidak mematuhinya dengan sanksi yang ada pada
peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya menghukum Pemohon
dengan pasal Penghinaan Kepada Presiden.
Dan inilah potensi kerugian konstitusional Pemohon yang berupaya
menegakkan bahwa negara ini adalah negara hukum.
B.22d.PIP adalah “milik” Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia
(konsepsi
kepemilikan
kolektif
seluruh
rakyat
yang
dikelola
oleh
Pemerintah), karenanya PIP adalah milik rakyat yang pengelolaannya ada
didalam mekanisme APBN, dan ketika itu berubah karena ketentuan Pasal
a quo menjadi “kekayaan negara yang dipisahkan” (pengelolaannya diluar
mekanisme APBN), maka Pemohon secara langsung juga akan terikat dan
wajib untuk turut mematuhi ketentuan addressat tersebut.
Dan secara langsung inilah kerugian konstitusional Pemohon jika pasal
a quo diberlakukan, kerugian Pemohon yang sedang melaksanakan
kewajiban menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
B.23. Maka Pemohon mengajukan permohonan ini karena Mahkamah
Konstitusi memiliki kewenangan untuk memaksakan kewajiban menjunjung
tinggi hukum dan/atau sebagai lembaga peradilan yang berwenang
mengadili setiap Undang-Undang yang pemohon anggap tidak sesuai
dengan UUD 1945.
B.24. Bahwa Pemohon beranggapan bahwa Pasal 23A Undang-Undang a quo
yang diujikan tersebut adalah BERTENTANGAN dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, selengkapnya alasan
akan pemohon jelaskan alasannya dalam Pokok Permohonan dalam
permohonan ini.
B.25. Adapun secara sederhana alasan permohonan Pemohon tersebut dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon memiliki kewajiban konstitusional untuk menjunjung
hukum, dan jika ada ketentuan yang menginjak hukum diberlakukan,
maka kewajiban konstitusional Pemohon secara langsung akan
dirugikan, karena kewajiban itu menuntut paksaan dan sanksi moril
kepada Pemohon jika ikut dan/atau turut serta mendiamkan dan
membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi dan terus berlangsungnya.
2. Selain itu bahwa Undang-Undang yang mohon diujikan dalam
permohonan ini adalah tentang APBN Republik Indonesia, yang
menyangkut kepentingan seluruh warga negara Republik Indonesia,
maka karenanya Pemohon memiliki kepentingan konstitusional secara
langsung terhadap pengujian ini.
3. Bahwa Pasal 23A Undang-Undang a quo terkait secara langsung
dengan
keberadaan
dan/atau
penampakan
PT.
Sarana
Multi
Infrastruktur (selanjutnya disebut PTSMI).
4. Bahwa Pemohon beranggapan bahwa PTSMI telah menginjak hukum
Republik Indonesia, PTSMI telah melakukan
konspirasi kejahatan
korporat yang SISTEMATIK, TERENCANA dan MASIF terhadap
seluruh warga negara Republik Indonesia dengan menggunakan utang
luar negeri Republik Indonesia untuk kepentingan bisnis sebuah
perusahaan swasta (PT.INDONESIA INFRASTRUCTURE FINANCE,
selanjutnya disingkat PTIIF) yang jelas-jelas mayoritas sahamnya
dimiliki oleh institusi-institusi asing, dengan kata lain bahwa PTSMI
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
telah menggunakan utang luar negeri Republik Indonesia untuk
kepentingan bisnis institusi-institusi asing di republik ini.
5. Bahwa jika pasal a quo diberlakukan, maka PTSMI akan menjadi
entitas/institusi yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi
sekaligus penikmati hasil pertama dari ketentuan a quo.
6. Dan jika pasal a quo diberlakukannya, maka jelas Pemohon dirugikan
dan/atau berpotensi dirugikan karena itu akan memberi ruang bagi
PTSMI untuk melakukan penginjakan hukum selanjutnya yang lebih
dahsyat lagi di republik ini, peninjakan hukum demi kepentingan bisnis
institusi-institusi asing;
7. Bahwa desain bisnis PTSMI berpotensi menjadi praktik bisnis yang
tidak Pancasilais dan/atau tidak konstitusional, yang jelas-jelas telah
dilarang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU- XI/2013.
8. Dan fakta menunjukkan bahwa PTSMI juga telah menjalankan praktek
bisnis yang tidak Pancasilais dan/atau tidak konstitusional tersebut.
9. Bahwa pemberlakuan pasal a quo adalah kerugian konstisusional
seluruh warga negara Indonesia, termasuk Pemohon. Dan jika
ketentuan tersebut tidak diberlakukan, maka kerugian konstitusional
seluruh warga negara Indonesia (paling tidak kerugian konstisusional
Pemohon) tidak akan terjadi lagi, minimal akan sedikit berkurang
kerugian konstitusional tersebut.
Pelanggaran terhadap norma hukum dan pemerintahan tentu
akan menyebabkan terjadinya ketidak-komprehensif-annya jalannnya
pemerintahan dan ujungnya akan meyebabkan tidak efektifnya
pengelolaan republik ini. Dan akhir dari semuanya adalah dapat
mengganggu upaya pencapaian tujuan Negara Republik Indonesia.
Karenanya dalam situasi adanya gangguan terhadap pencapaian tujuan
Negara Republik Indonesia inilah maka kewajiban Pemohon untuk
melaksanakan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara
Inodesia sebagaimana yang dimaksud dalam norma Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dan jika kewajiban pemohon ini dihalang-halangi oleh siapa pun juga,
maka itu artinya hak konstitusional Pemohon juga telah dirugikan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
“Pemohon berkeyakinan bahwa kepastian hukum dan berjalannya
sistem bernegara yang komprehensif merupakan prasyarat utama bagi
tercapainya tujuan Negara Republik Indonesia”.
Sikap membiarkan atau mendiamkan saja pelanggaran substantif
dan adanya ketidakpastian hukum terhadap persoalan yang sebenarnya
ada dan aktual dalam bidang hukum dan pemerintahan di Republik
Indonesia jelas itu adalah kerugian bagi seluruh warga negara, dan
Pemohon sangat yakin bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan pernah
membiarkan hak-hak konstitusional warga negara dirugikan oleh
apapun juga.
B.26. Bahwa Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 40/KMK.01/2010 (bukti P.22) memang membentuk PT. IIF,
Kementerian Keuangan membentuk perusahaan swasta dan memberikan
utang negara untuk perusahaan swasta PT. IIF tersebut dengan “perantara”
PT. SMI:
UKURAN KEBERHASILAN
UKURAN KEBERHASILAN
Semula:
Cakupan perluasan modal
lembaga
pembiayaan
infrastruktur
Menjadi:
Pendirian
perusahaan
pembiayaan infrastruktur
Semula
TARGET:
Perluasan
modal
lembaga
pembiayaan infrastruktur yang lebih besar
sehingga mencakup XX.XX
Menjadi
TARGET:
Beroperasinya
secara
efektif
perusahaan pembiayaan infrastruktur PT
IIFF
B.27. Bahwa institusi World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terlibat
secara aktif sejak awal “mengatur” dan “mengarahkan” pemanfaatan utang
negara itu untuk PT. IIF melalui PT. SMI, selengkapnya dapat dilihat pada
bukti P.11, P.12, P.13, P.15, P.1 dan P.2.
B.28. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah pula membahas keberadaan Pusat
Investasi Pemerintah (PIP) dalam perkara Nomor 2/SKLN-X/2012
B.29. Terdapat ketidakkonsistenan, di satu sisi dalam perkara Nomor 2/SKLN-
X/2012 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah (Kemenkeu) berjuang
sekuat tenaga berupaya untuk menjadikan saham kecil sebuah perusahaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
swasta menjadi saham milik negara, sementara disisi lain dalam APBNP
2015 (UU 3/2015) muncul ketentuan Pasal 23A (yang Pemohon mohon di-
uji-kan dalam perkara ini) menunjukkan bahwa Pemerintah (Kemenkeu)
dengan begitu mudahnya melepas kepemilikan negara menjadi “kekayaan
negara yang dipisahkan” dan masuk kedalam upaya swastanisasi kekayaan
milik negara, yang dampaknya luar biasa bagi kepentingan bangsa dan
negara.
B.30. Bahwa dalam pembahasan perkara Nomor 2/SKLN-X/2012 tersebut
mempertegas pula ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: “Dalam keadaan tertentu, untuk
penyelamatan
perekonomian
nasional,
Pemerintah
Pusat
dapat
memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada
perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR”.
Bahwa sangat tegas pula Closing Statement Ketua BPK (Hadi Poernomo)
dalam perkara tersebut: “/BPK berpendapat bahwa pembelian saham 7%
PT NNT tertutup oleh PIP adalah penyertaan modal pemerintah pada
perusahaan swasta tertutup yang ini terjadi pertama kali di bumi kita, dalam
keadaan normal, pemerintah menanamkan saham pada perusahaan
tertutup”.
Sebagai catatan: Mahkamah memutuskan bahwa BPK tidak mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk diajukan sebagai Termohon dalam
perkara ini, karenanya pendapat BPK di atas (terkait ketentuan Pasal 24
ayat (7) UU 17/2003) tetap merupakan kewenangan BPK.
B.31. Bahwa Pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara
Nomor 62/PUU-XI/2013 juga secara tegas telah menyebutkan bahwa:
[3.23] … Bahwa, menurut Mahkamah, pemisahan kekayaan negara
dimaksud dilihat dari perspektif transaksi bukanlah merupakan transaksi
yang mengalihkan suatu hak, sehingga akibat hukumnya tidak terjadi
peralihan hak dari negara kepada BUMN, BUMD, atau nama lain yang
sejenisnya. Dengan demikian kekayaan negara yang dipisahkan tersebut
masih tetap menjadi kekayaan negara.
Terkait dengan kewenangan BPK untuk memeriksa, menurut Mahkamah,
oleh karena masih tetap sebagai keuangan negara dan BUMN atau BUMD
sesungguhnya adalah milik negara dan, sebagaimana dipertimbangkan di
atas, adalah juga kepanjangan tangan negara maka tidak terdapat alasan
bahwa BPK tidak berwenang lagi memeriksanya.
[3.18] … Pemisahan kekayaan negara tidak dapat diartikan sebagai
putusnya kaitan negara dengan BUMN, BUMD, atau nama lain yang
sejenisnya. Pemisahan kekayaan negara pada BUMN, BUMD, atau nama
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
lain yang sejenisnya hanyalah dalam rangka memudahkan pengelolaan
usaha dalam rangka bisnis sehingga dapat mengikuti perkembangan dan
persaingan
dunia
usaha
dan
melakukan
akumulasi
modal,
yang
memerlukan pengambilan keputusan dengan segera namun tetap dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
B.32. Bahwa berdasarkan
