Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .

Perkara 91/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-09-11

Pemohon

Dwi Hertanty, kuasa kepada Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., dkk,

Majelis Hakim

Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Fadzlun Budi SN (PP)

Amar Putusan

**TIDAK DAPAT DITERIMA** (Niet Ontvankelijk Verklaard) ### Pertimbangan Putusan 1. **Legal Standing**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup 2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual 3. **Hubungan Kausal**: Tidak ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian yang dialami 4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung 5. **Aktualitas**: Kerugian yang diklaim bersifat abstrak dan potensial ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **UU Tetap Berlaku**: [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tetap berlaku tanpa perubahan 2. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika memiliki legal standing yang cukup 3. Sistem peradilan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku 4. Tidak ada perubahan dalam struktur dan kewenangan [[Mahkamah Agung]] (Ketua) - [[Arief Hidayat]] - [[Aswanto]] - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - [[Suhartoyo]] ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya legal standing dalam pengujian undang-undang - Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik - [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tentang Mahkamah Agung - [[UU No. 14 Tahun 198]] tentang Mahkamah Agung - [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 1985]] [[Pasal 24]] dan 24A tentang Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - [[1-2/PUU-XII/2014]] - Pengujian UU MD3 (terkait lembaga negara) - [[Berbagai putusan tidak dapat diterima]] - **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan - **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara - **19 Maret 2015**: Putusan tidak dapat diterima ## Timeline - **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[007/PUU-IV/2006]] - [[067/PUU-II/2004]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[23/PUU-V/2007]] - [[28/PUU-X/2012]] - [[42/PUU-XI/2013]] ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU No." ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang 2. **Kerugian Konstitusional**: Definisi kerugian yang spesifik dan aktual 3. **Akses Keadilan**: Ketentuan UU [[Mahkamah Agung|MA]] yang mempengaruhi akses keadilan 4. **Sistem Peradilan**: Struktur dan kewenangan lembaga peradilan ##