Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Tahun 2013
Tanggal Putusan: 14 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-11
Pemohon
Ir. Abdullah Tuasikal, MSi. dan Hendrik Lewerissa, S.H., LLM. (Pasangan Calon Nomor Urut 1) KUasa Pemohon: A.H. Wakil Kamal, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Maluku, tanggal Dua, bulan Juli, tahun Dua Ribu Tiga
Belas (vide Bukti P – 3) juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Nomor 23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Maluku Tahun 2013, bertanggal 4 Juli 2013;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.2] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah keberatan
terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur di Tingkat Provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Maluku junto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor
23/Kpts/KPU-PROV-028/VII/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013, dengan alasan yang
pada pokoknya:
1) Pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon yang dilakukan oleh
Termohon cacat hukum serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon
Nomor Urut 3, dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat
sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013;
159
2) Adanya pencetakan surat suara melebihi 2,5 persen yang dilakukan oleh
Termohon;
3) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan
Pasangan Nomor Urut 3 melakukan pelanggaran dan kecurangan serta adanya
intimidasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Seram
Bagian Timur untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
4) Adanya penundaan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
Kabupaten Maluku Tenggara yang dilakukan oleh Termohon dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara;
5) Adanya pelanggaran bersifat sara yang mempengaruhi perolehan suara
Pemohon yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan pelanggaran
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru yang menguntungkan Pasangan
Calon Nomor Urut 5; serta
6) Telah terjadi praktik politik uang di hampir seluruh kecamatan di Provinsi Maluku
dalam Pemilukada Provinsi Maluku.
[3.3]
Menimbang bahwa setelah mencermati permohonan dan keterangan
Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan
dan bukti lainnya, keterangan ahli/saksi-saksi para pihak, serta
Kata Kunci
Provinsi Maluku;2013; Ir. Abdullah Tuasikal, MSi. ;Hendrik Lewerissa, S.H., LLM.;Nomor Urut 1;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku;Abdullah Vanath, S.Sos.;Drs. Marthin Jonas Maspaitella, M.Si. ;Nomor Urut 3;Ir. Said Assagaff ; Dr. Zeth Sahuburua, S.H., M.H. ;Nomor Urut 5; Rekapitulasi;tim kampanye;suara sah;terstruktur, sistematis, dan masif
