Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : H. Zefri Januar Pribadi dan Baskami Ginting Kuasa Pemohon : M. Raja Simanjuntak, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Binjai
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Tentang
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010 Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Binjai, tanggal 6 Juli 2010 yang dibuat oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
85
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Binjai sesuai
dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Tentang Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai,
tanggal 6 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
86
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Binjai Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Kepala Daerah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010
tanggal 14 Maret 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 7,
(sebagaimana pada Pilkada Kota Binjai Putaran I) ;
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Binjai
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Binjai Tahun 2010 Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Tanggal 6 Juli
2010, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 19 Tahun 2010,
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Binjai Tahun 2010 Putaran II, tanggal 6 Juli
2010 (Bukti P-16A dan Bukti P-16B = T-1 dan T2 = PT-1 dan PT-2);
87
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 7 Juli 2010, Kamis, 8 Juli
2010, dan Jumat, 9 Juli 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 289/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait dalam
jawabannya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah
ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku dan permohonan Pemohon
kabur (obscuur libel);
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Pihak Terkait tersebut,
Mahkamah berpendapat eksepsi Pihak terkait sangat berkait erat dengan pokok
permohonan sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
Menimbang bahwa dalil Pemohon menyatakan Termohon telah mengubah secara
tiba-tiba tanpa memberitahu Pemohon jadwal pemungutan suara tahap kedua
yang semula ditetapkan tanggal 26 Juni 2010 menjadi tanggal 3 Juli 2010 telah
merugikan Pemohon dan memberi kesempatan kepada Pihak Terkait untuk
melakukan politik uang secara masif, terstruktur, dan sistematis, di lima kecamatan
yaitu di Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Selatan, Kecamatan Binjai
Timur, Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Kota, sehingga mempengaruhi
perolehan suara Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon
membantah bahwa perubahan jadwal hari dan tanggal pemungutan dan
penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
88
Kota Binjai T
Kata Kunci
bersifat SARA, Tim IDAHAM, PPL, Putaran Kedua, secara Luber dan Jurdil
