Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011
Tanggal Putusan: 22 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-08-26
Pemohon
H. La Uku dan Dani
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat- surat sebagai berikut: - Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 204/KPU-KAB/PSU-PKD/ XII/2011, perihal Laporan Tertundanya Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Buton Tahun 2011, tanggal 8 Desember 2011, dan Nomor 205/KPU-KAB/PSU- PKD/XII/2011, perihal Permohonan Persidangan dan Penetapan Mahkamah Terhadap Jangka Waktu PSU Pemilukada Buton, tanggal 19 Desember 2011; - Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, Nomor 131/02, perihal Penetapan Jangka Waktu PSU Pemilukada Buton, tanggal 4 Januari 2012; - Surat Pihak Terkait, Nomor 011/SP.AP/I/2012, perihal Permohonan Putusan Akhir dan/atau Penetapan Mahkamah, tanggal 30 Januari 2012; b. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91- 92/PHPU.D-IX/2011 bertanggal 21 September 2011 amarnya menyatakan:
Kata Kunci
ketetapan, kabupaten buton, tidak mencairkan anggaran, verifikasi administrasi, verfikasi faktual, jalur perseorangan,pemungutan suara ulang, pencairan anggaran,kementerian keuangan,pejabat bupati, NPHD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah
