Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon II), Syafi`i Al Ma`ruf, S.H. (Pemohon III), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon IV), Christian Adrianus Sihite (Pemohon V), Rd. Ilham Maulana (Pemohon VI), dan Bunga Cantika (Pemohon VII)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
47
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 7 ayat (2)
huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
48
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang menyatakan: “Calon Gubernur dan Calon
49
Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan
Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: “e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;” karena berlakunya norma pasal a quo melanggar hak
konstitusional para Pemohon;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dan dijamin dalam
Pasal 18 ayat (4), Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
di antaranya hak untuk memilih gubernur, bupati dan walikota secara demokratis,
hak atas kedaulatan rakyat dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri mereka sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih pada pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota yang merupakan hak konstitusional berdasarkan
pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, oleh
karenanya hak konstitusional tersebut harus mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
4. Bahwa para Pemohon telah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) dimasing-masing DPT : Pemohon I: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 002,
Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi
Sumatera Utara. Pemohon II: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 019, Kelurahan
Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi
Banten, Pemohon III: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/004, Kelurahan Siru,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Pemohon IV: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 043, Kelurahan Cilincing,
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Pemohon V:
Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 001, Kelurahan Parnapa, Kecamatan Onan
Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, Pemohon
VI: Daftar Pemilih Tetap (DPT): TPS/ 004, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan
Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Pemohon VII: Daftar Pemilih
Tetap (DPT): TPS/ 020, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi Banten [Vide Bukti P-10];
50
5. Bahwa para Pemohon menguraikan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih yang dimiliki oleh para
Pemohon, karena Pasal a quo tidak merumuskan dengan jelas tentang kapan
batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau
calon walikota dan wakil walikota dimaksud terhitung;
6. Bahwa batas usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan
wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota yang dirumuskan dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 “terhitung sejak pelantikan
pasangan calon terpilih” tidak memberikan jaminan kepastian hukum terhadap
hak konstitusional para Pemohon, karena putusan a quo mengabaikan hak
memilih yang sebenarnya tersalurkan pada saat pelaksanaan pemungutan
suara, di mana potensial terdapat pasangan calon yang belum mencapai batas
usia minimum.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya dan bukti-bukti yang diajukan,
berkenaan dengan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat membuktikan adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) berkaitan dengan anggapan kerugian hak konstitusionalnya
secara spesifik dan potensial dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Sebab, para Pemohon adalah perorangan war
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, batas usia, gubernur, bupati, walikota, titik penghitungan, penetapan calon
