Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Perkara 90/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024

Pemohon

Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Prabu Sutisna, S.H. (Pemohon II), Syafi`i Al Ma`ruf, S.H. (Pemohon III), Noverianus Samosir, S.H. (Pemohon IV), Christian Adrianus Sihite (Pemohon V), Rd. Ilham Maulana (Pemohon VI), dan Bunga Cantika (Pemohon VII)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah, batas usia, gubernur, bupati, walikota, titik penghitungan, penetapan calon