Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Pemohon
Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
196
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan undang-undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian formil dan pengujian materiil
norma Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat
(1) huruf b, dan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, selanjutnya disebut
UU 7/2020), terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan Pemohon tidak hanya berkaitan
dengan pengujian materiil tetapi juga pengujian formil, maka terlebih dahulu
Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian
formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang
waktu pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah mempertimbangan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, bertanggal 16 Juni
2010, Paragraf [3.34] menyatakan:
“Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a quo
Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan Undang-Undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian
hukum, sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui
197
statusnya apakah telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian
secara formil akan menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal.
Mahkamah memandang bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah
Undang-Undang dimuat dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang
cukup untuk mengajukan pengujian formil terhadap Undang-Undang.”
2. Bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 15/2019) menyatakan:
“Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.”
3. Bahwa berkenaan dengan hal di atas, berdasarkan pertimbangan hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022,
pada Paragraf [3.3] angka 3 menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
“3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tersebut di atas, yang dimaksud dengan frasa “45 (empat
puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam Lembaran
Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan pengujian
formil terhadap Undang-Undang” kemudian dipertegas dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
adalah “Permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat
puluh lima) hari sejak undang-undang atau Perppu diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;
4. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 3
terdapat dua peristilahan terkait dengan waktu pengajuan 45 (empat puluh
lima) hari pengujian formil yaitu “setelah” dan “sejak” suatu undang-undang
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan fakta hukum
tersebut, Mahkamah telah berpendirian sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-
XX/2022, yang kesemuanya diucapkan pada tanggal 31 Mei 2022 yang
menyatakan:
“Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian secara
formil yang diajukan “sejak” undang-undang yang dimohonkan pengujian
198
formil diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia menurut Mahkamah
untuk memberikan kepastian hukum dalam mengajukan permohonan
pengujian
formil
undang-undang
terhadap
UUD
1945.
Apabila
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan “setelah” diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dapat
atau berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, meskipun
makna “setelah” dapat ditafsirkan sebagai sesaat setelah undang-
undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, namun dapat pula
ditafsirkan setelah beberapa waktu kemudian. Hal demikian berbeda
dengan makna “sejak” yang bersifat lebih pasti dan konkret yaitu
penghitungan berlaku sejak saat undang-undang tersebut diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian
pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang terhadap UUD
1945 diajukan dalam waktu 45 hari “sejak” undang-undang diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9
ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022.”
5. Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, dalam Perkara a quo
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 7/2020 ke Mahkamah
Konstitusi
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURING OPINION)
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim
Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta pendapat
berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra.
I. Alasan Berbeda (Concurring Opinion) dan Pendapat Berbeda (Dissenting
Opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
A. Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
1. Pokok Permohonan Pengujian Formil
Setelah mencermati pokok dan esensi permohonan, keterangan
Pembentuk Undang-Undang, serta seluruh dinamika persidangan
211
pengujian formil pembentukan Undang-Undang a quo, tibalah saya pada
suatu kesimpulan bahwa Pembentukan Undang-Undang a quo memang
terindikasi kuat dilakukan secara tergesa-gesa. Terlebih lagi, setelah
dilakukan pemeriksaan yang jernih dan mendalam terhadap setiap
tahapan pembentukan Undang-Undang a quo, berbagai alat bukti yang
diajukan, serta petunjuk yang terungkap dalam persidangan, saya
meyakini pembentukan Undang-Undang a quo memang memiliki
kekurangan serta sulit terhindar dari tendensi yang cukup beralasan
mengenai ada/tidaknya urgensi yang nyata dan mendesak untuk
membentuk Undang-Undang a quo, pilihan momentum pembentukan
Undang-Undang a quo, serta sikap batin (niat ingsun) Pembentuk
Undang-Undang dalam (membentuk) Undang-Undang a quo.
Namun demikian, karena Mahkamah berkeyakinan untuk memilih
mekanisme
persidangan
yang
dilakukan
secara
simultan
dan
berkelindan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh perkara
pengujian Undang-Undang a quo, baik permohonan pengujian formil
maupun materiil, saya berketetapan hati untuk menilai bahwa dalam
Undang-Undang a quo terdapat pula beberapa perubahan substantif dan
fundamental yang lebih bermanfaat (maslahah) untuk dipertahankan
demi menjamin keberlangsungan supremasi konstitusi serta peningkatan
independensi dan imparsialitas Mahkamah secara ajeg. Oleh karena itu,
dengan mendasarkan pada implementasi prinsip maslahah mursalah,
saya berijtihad menyatakan bahwa meskipun terdapat beberapa uraian
tersebut di atas, tetapi tidak terdapat alasan yang cukup ataupun sangat
fatal untuk menyatakan pembentukan Undang-Undang a quo secara
serta merta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, terhadap pokok perkara pengujian formil
Undang-Undang a quo, saya juga berpendapat permohonan Pemohon
tidak beralasan menurut hukum dan MENOLAK permohonan Pemohon.
212
B. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
1. Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Pengujian Materiil
Setelah mencermati pokok dan esensi permohonan, keterangan
Pembentuk
Undang-Undang-Undang,
serta
seluruh
dinamika
persidangan pengujian materiil dalam perkara a quo, tibalah saya pada
suatu kesimpulan bahwa dalam perkara permohonan pengujian materiil,
Pemohon menguraikan berbagai dalil serta argumentasi yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa kerugian konstitusional Pemohon karena
berlakunya beberapa Pasal dalam Undang-Undang a quo sama sekali
bukan karena hak konstitusional Pemohon untuk dapat menjadi calon
Hakim Konstitusi menjadi terlanggar, melainkan lebih karena didasarkan
pada kecintaan dan cita-cita Pemohon sebagai bagian dari warga
negara dan bangsa Indonesia agar Mahkamah sebagai the guardian of
the constitution tetap terjaga independensi dan imparsialitasnya dalam
rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan supremasi konstitusi
secara ajeg. Hal ini terlihat dari pokok permohonan, dalil-dalil, batu uji,
serta argumentasi permohonan yang tidak selalu dan tidak hanya
mengacu pada syarat-syarat konstitusional mengenai Hakim Konstitusi
dan Mahkamah Konstitusi, melainkan lebih banyak mengacu pada
pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memberi jaminan atas
hak-hak warga negara, khususnya terkait dengan prinsip negara hukum
(Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945), kekuasaan kehakiman yang
merdeka (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945), dan kepastian
hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Saya justru sangat khawatir jika kita (tiap-tiap Hakim Konstitusi)
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dalam pemahaman
bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
hanya karena Pemohon sama sekali tidak mengalami kerugian
kostitusional dari berlakunya Undang-Undang a quo maka jangan-
jangan yang kita periksa, adili, dan putus terhadap perkara a quo adalah
kepentingan personal diri sendiri (personal interest) dan bukan
kepentingan hukum atau kerugian konstitusional Pemohon.
Jika Mahkamah hanya menyediakan bangunan argumentasi
bahwa Pemohon dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum
213
(legal standing) sehingga Mahkamah memandang (hanya) perlu
menghasilkan suatu Putusan dengan amar “tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)” maka hal ini akan sangat rentan dinilai oleh
publik sebagai bangunan argumentasi yang terlalu menyederhanakan
esensi dan pokok persoalan (oversimplification). Terlebih lagi, terhadap
seluruh permohonan pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD
NRI Tahun 1945 (No. 90, 96, dan 100/PUU-XVIII/2020), Mahkamah
sudah relatif terlalu lama memberikan toleransi kepada “diri sendiri” dan
cenderung mengulur-ulur momentum pembacaan Putusan jauh dari
batas waktu yang sejatinya telah ditentukan sendiri oleh Mahkamah
dalam beberapa Putusan dan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, sulit bagi saya yang mengikuti seluruh dinamika dan rally
panjang persidangan pengujian Undang-Undang a quo untuk sekedar
menyatakan secara sederhana bahwa Pemohon dalam perkara a quo
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga hanya
menghasilkan suatu Putusan dengan amar “tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)”.
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo.
2. Pokok Permohonan Pengujian Materiil
a. Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang a quo
Berdasarkan berbagai preseden dalam beberapa Putusan
Mahkamah mengenai “soal angka’, khususnya usia minimal untuk
jabatan publik tertentu, umumnya diputus Mahkamah sebagai suatu
kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari Pembentuk Undang-
Undang (open legal policy) (vide antara lain: Putusan MK No.
15/PUU-V/2007, Putusan MK No. 37-39/PUU-VII/2010, dan Putusan
MK No. 49/PUU-IX/2011).
Dinamika pengaturan Undang-Undang yang mengatur syarat
minimal calon Hakim Konstitusi juga menunjukkan berbagai
ketentuan syarat minimal untuk dapat menjadi calon Hakim
Konstitusi, termasuk syarat usia minimalnya, hingga saat ini terus
meningkat (vide: UU No.24/2003, UU No. 8/2011, dan UU No.
214
7/2020). Fakta historik ini berbeda dengan dinamika pengaturan
dalam Undang-Undang yang mengatur syarat minimal calon Hakim
Agung (vide: UU No. 13/1965, UU No. 14/1985, UU No. 5/2004, dan
UU No. 3/2009) yang selama ini diatur secara fluktuatif (naik-turun).
Realita 2 (dua) fenomena ini dapat dimaknai dalam sebuah
interpretasi bahwa Undang-Undang Dasar dan para Pembentuk
Undang-Undang sejak awalnya menyadari dan berkehendak untuk
mengatur kedudukan, fungsi, dan pola relasi antara Mahkamah
Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai sesama pelaku kekuasaan
kehakiman dalam posisi yang setara tetapi tidak sama (tidak identik).
Terkait materi a quo, saya berpendapat bahwa telah terjadi
peningkatan kesadaran hukum secara signifikan dari Pembentuk
Undang-Undang untuk menyepakati dan menentukan progesivitas
syarat usia minimal yang relatif ideal dan moderat (wasathiyyah) bagi
calon Hakim Konstitusi. Perubahan kebijakan hukum (legal policy)
Pembentuk Undang-Undang mengenai syarat usia minimal calon
Hakim Konstitusi dari “…paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun”
(vide: UU No. 8/2011) menjadi “…paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun” (vide: Undang-Undang a quo) ini juga dapat dimaknai sebagai
ikhtiar Pembentuk Undang-Undang yang secara sadar dan sungguh-
sungguh
berupaya
untuk
melakukan
penyesuaian
secara
berkesinambungan guna menentukan suatu titik keseimbangan
(equilibrium) yang saat ini relatif dianggap paling ideal mengenai
pentingnya kecukupan aspek kematangan hidup dan intelektual serta
keragaman pengalaman profesional bagi calon Hakim Konstitusi
yang akan diajukan oleh lembaga pengusul (in casu: Mahkamah
Agung, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat).
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa “usia paling rendah
55 (lima puluh lima) tahun” sebagai salah satu syarat minimal bagi
calon Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d
Undang-Undang a quo pada hakikatnya bukan merupakan persoalan
konstitusionalitas norma, melainkan suatu kebijakan hukum yang
bersifat terbuka dari Pembentuk Undang-Undang (open legal policy)
sepanjang
pengaturannya
dalam
Undang-Undang
senantiasa
215
dilakukan dengan landasan justifiikasi dan bangunan argumentasi
yang memadai, sesuai kebutuhan zaman, dan secara sungguh-
sungguh
mempertimbangkan
aspek
kematangan
hidup
dan
intelektual serta keragaman pengalaman profesional dari calon
Hakim Konstitusi sehingga jika Pemohon mendalilikan bahwa “usia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun” sebagai salah satu syarat
minimal bagi calon Hakim Konstitusi dianggap tidak ideal maka yang
seharusnya dilakukan Pemohon adalah menyalurkan aspirasi dan
dalil tersebut kepada Pembentuk Undang-Undang dan bukan justru
mengajukannya kepada Mahkamah dengan pokok alasan bahwa
terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hal ini.
Dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah seharusnya
menyatakan Permohonan tidak beralasan menurut hukum dan
MENOLAK permohonan Pemohon.
b. Dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang a quo
Penghapusan Pasal 22 Undang-Undang a quo sejatinya juga
dapat dimaknai sebagai telah terjadinya peningkatan kesadaran
hukum yang signifikan dari Pembentuk Undang-Undang untuk
memperkuat dan menjamin keberlangsungan independensi dan
imparsialitas
kekuasaan
kehakiman,
khususnya
Mahakmah
Konstitusi, baik secara kelembagaan maupun diri pribadi tiap-tiap
Hakim Konsitusi. Bahkan, perubahan politik hukum (legal policy)
yang dilakukan Pembentuk Undang-Undang ini bersifat fundamental
dan berdampak sangat positif bagi keberlangsungan supremasi
konstitusi secara ajeg. Dalam UUD NRI Tahun 1945, sama sekali
tidak terdapat pengaturan masa dan periodisasi jabatan Hakim
Konstitusi sehingga hal ini secara relatif sederhana umumnya
dimaknai sebagai suatu kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari
Pembentuk Undang-Undang (open legal policy), khususnya apabila
didasarkan pada pendelegasian kewenangan dalam Pasal 24C ayat
(6) UUD NRI Tahun 1945 bahwa: “Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang”.
216
Saya sepenuhnya setuju terhadap perubahan politik hukum
(legal policy) yang dilakukan Pembentuk Undang-Undang mengenai
hal ini dalam Undang-Undang a quo. Jaminan pengaturan yang baik
dan konstitusional mengenai masa jabatan serta tidak perlu adanya
sistem periodisasi jabatan Hakim Konstitusi sejatinya merupakan 2
(dua) syarat penting yang diperlukan untuk memperkuat serta
menjamin
keberlangsungan
independensi
dan
imparsialitas
kekuasaan kehakiman, khususnya Mahkamah Konstitusi.
Banyak
negara
bahkan mengatur masa
jabatan
dan
periodisasi Hakim (Konstitusi) dalam kurun waktu yang relatif
panjang, tetapi yang terpenting terkait hal ini bukan soal masa
jabatan yang relatif panjang, melainkan dalam pengaturan tersebut
pada umumnya terdapat suatu semangat dan cita-cita untuk
senantiasa menjaga agar jabatan (hakim) pada cabang kekuasaan
kehakiman tidak boleh bersifat rentan untuk dipengaruhi oleh atau
bahkan tergantung dari siklus dan konstelasi politik, khususnya hasil
Pemilihan Umum (General Election). Bahkan, Amerika Serikat
mengatur jabatan Hakim Agung sebagai salah satu prinsip dan
materi konstitusi dengan konsep pengaturan bahwa jabatan seorang
Hakim Agung (Supreme Justice) dapat terus diemban melintasi masa
jabatan Presiden dan siklus periode Pemilihan Umum (General
Election) sepanjang Hakim Agung (Supreme Justice) itu cakap, layak
jasmani dan rohani, serta senantiasa berkelakukan baik (during good
behaviour).
Dalam pertimbangan (ratio decidendi) beberapa Putusan
sebelumnya (antara lain: Putusan No. 49/PUU-IX/2011), Mahkamah
memang telah mencantumkan mandat konstitusional bahwa masa
jabatan dan periodisasi jabatan Hakim Konstitusi idealnya diatur
sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka dari Pembentuk
Undang-Undang (open legal policy). Begitu pula dalam Putusan No.
73/PUU-XIV/2016, terdapat kembali kesempatan bagi Mahkamah
untuk memutuskan bahwa norma yang menyatakan: masa jabatan
hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya” bertentangan
217
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, meskipun Mahkamah pada akhirnya terhadap casu quo
secara bulat memutuskan untuk menahan diri (judicial restraint)
dengan menyatakan Amar Putusan: “permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”.
Terus terang, saya dalam perkara No. 73/PUU-XIV/2016
sempat terpikir untuk menyatakan “mengabulkan permohonan
Pemohon”, tetapi pada saat itu saya masih berada dalam periode
masa jabatan pertama sebagai Hakim Konstitusi (2014-2019)
berdasarkan Undang-Undang No. 24/2003 jo. Undang-Undang No.
8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi sehingga saat itu secara moral
terasa sangat berat bagi saya untuk dapat terhindar dari prasangka
publik dan bias subjektif bahwa saya dalam perkara itu memiliki
kepentingan personal (personal interest) secara langsung. Oleh
karena itu, dalam Putusan No. 73/PUU-XIV/2016, saya ikut
menyatakan: “permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)”. Namun, saya meyakini bahwa kesadaran,
kejernihan berpikir, dan kebijaksanaan kolektif suatu bangsa
memang memerlukan waktu yang cukup dan momentum yang tepat.
Momentum dihapusnya Pasal 22 Undang-Undang a quo juga
dapat dimaknai bahwa Pembentuk Undang-Undang telah memilih
suatu kebijakan hukum (legal policy) yang baik, yakni ketentuan
mengenai “masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya” menjadi tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, saya juga
berpendapat bahwa gagasan hukum mengenai tidak diperlukannya
lagi sistem periodisasi masa jabatan Hakim Konstitusi telah
mengalami suatu progresivitas berupa dukungan politik Pembentuk
Undang-Undang sebagai implementasi dari aspirasi (perwakilan)
rakyat. Progresivitas
Kata Kunci
pengujian formil, pengujian materiil, syarat jabatan hakim konstitusi
