Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 90/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-10-31

Pemohon

Tafsir Nurchamid Kuasa Hukum : Dian Farizka, S.H., M.H., CPL., CPCLE., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dan [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006]] tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->