Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 90/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-10-04

Pemohon

Abdul Bahar

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), I Dewa Gede Palguna (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**