Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 90/PUU-XI/2013 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 30 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-29

Pemohon

Safaruddin, S.H,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Fadzlun Budi SN

Pertimbangan Hukum