Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010

Perkara 90/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-20

Pemohon

Pemohon : H. Yobana Samial dan Dasril Kuasa Pemohon : Zulkifli, S.H. Termohon : KPU Kab. Padang Pariaman

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilukada 2010; election; Kabupaten Padang Pariaman; Sumatera Barat; netralitas KPU; pembukaan kotak suara;