Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 21 September 2023
Pemohon
Almas Tsaqibbirru Re A
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
20
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023
dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat
dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan
pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 05
September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda
memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19 September 2023
selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan
pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang
ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September
2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan
Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut,
berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali
panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda
konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada
tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh
kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan
oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,
tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 4]. Dengan demikian, Mahkamah harus
mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon.
21
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yang rumusan awalnya
adalah sebagai berikut:
Pasal 169 huruf q UU 7/2017:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. .....;
b. .....;
c. dst;
q. berusia paling paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia dan dibuktikan
dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide bukti P-1] yang memiliki
kualifikasi sebagai Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA)
dan bercita-cita ingin menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta memiliki hak
konstitusional yang sama untuk memilih dan/atau dipilih sebagai calon Presiden
serta calon Wakil Presiden;
4. Bahwa Pemohon memiliki pandangan ideal terkait tokoh yang menginspirasi
dalam pemerintah di-era sekarang, tokoh dimaksud Walikota Surakarta masa
Periode 2020-2025, dan dapat Pemohon jelaskan bahwa pada masa
Pemerintahannya pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga 6,25%, padahal
23
pada saat awal menjabat sebagai Walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo
minus 1,74%;
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, menimbulkan diskriminasi terhadap Pemohon, dan secara
nyata merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, karena melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk dipilih dan memilih calon Presiden dan calon
Wakil Presiden Republik Indonesia yang berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun pada pemilu tahun 2024;
6. Bahwa menurut Pemohon, dengan diberlakukannya ketentuan norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, merugikan hak konstitusional Pemohon dalam rangka
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
termuat dalam ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Wahiduddin
Adams
[6.9]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memiliki
Pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.10]
Menimbang bahwa setelah mencermati pokok-pokok serta esensi
(khususnya Petitum) Permohonan, termasuk berbagai aspek serta dinamika yang
saya anggap relevan dan signifikan dalam persidangan seluruh perkara
permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang a
quo) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945), tibalah saya pada kesimpulan bahwa inti persoalan dari
persidangan seluruh perkara ini awalnya adalah keinginan Pemohon agar preferensi
rencana pilihan politiknya dalam Pemilihan Umum (casu quo: Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden) tidak menjadi terhalang/terlanggar karena
keberlakuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo yang mengatur salah satu
88
syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni: “…berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun”;
[6.11]
Menimbang bahwa Pemohon, dalam salah satu Petitum Permohonannya,
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal 169 huruf q Undang-
Undang a quo sepanjang frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “…atau berpengalaman sebagai Kepala
Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”. Terhadap Petitum ini,
saya meyakini orientasi utama Pemohon tidak lagi terbatas pada “batas usia
minimal”, melainkan agar terdapat alternatif (bahkan pengecualian) terhadap Pasal
169 huruf q Undang-Undang a quo berupa pemaknaan: “…atau berpengalaman
sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”. Petitum
ini dalam keyakinan saya seharusnya secara yuridis dan teknikalitas sangatlah
sederhana untuk diputus oleh Mahkamah, tetapi seolah-olah menjadi sangat
kompleks sebagai akibat dari terlalu besarnya dosis penggunaan aspek-aspek non-
yudiris yang secara kontekstual sulit dipungkiri sangat menyelimuti dinamika
persidangan terhadap perkara ini;
[6.12]
Menimbang bahwa salah satu syarat yang tidak boleh tidak ada (conditio
sine qua non) dalam rangka menjamin terwujudnya keberlangsungan prinsip
supremasi konstitusi (Supremacy of the Constitution) serta prinsip penyelenggaraan
negara demokratis yang konstitusional (Constitutional Democratic State),
khususnya di Indonesia, adalah terdapatnya jaminan kemerdekaan bagi cabang
serta
pelaku
kekuasaan
kehakiman
(judicial
independence)
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (vide: Pasal
24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Sifat merdeka (independence) yang disematkan
secara spesifik oleh UUD NRI Tahun 1945 hanya kepada kekuasaan kehakiman ini
di Indonesia setidaknya merefleksikan beberapa hal krusial. Pertama, sebagai
upaya untuk mewujudkan kesadaran publik (public awareness) bahwa kata
“merdeka” dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 itu sejatinya merupakan
kondisi yang harus senantiasa diraih, dipertahankan, dan dikembangkan sebagai
tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa (tidak hanya kekuasaan kehakiman)
89
karena kemerdekaan dalam bentuk apapun tidak akan pernah dapat diwujudkan
apabila hanya mengandalkan kesadaran dan/atau peran dari satu pihak
(individu/institusi) saja. Kedua, sebagai pengingat bagi cabang dan pelaku
kekuasaan kehakiman itu sendiri (self-reminder) bahwa sifat merdeka dari
kekuasaannya itu harus senantiasa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
(judicial accountability), baik berupa “kemerdekaan untuk melakukan sesuatu” (The
Do’s) yang secara manusiawi relatif lebih mudah untuk dilakukan maupun berupa
“kemerdekaan untuk tidak melakukan sesuatu” (The Dont’s) yang secara manusiawi
memang relatif lebih sulit untuk dilakukan;
[6.13]
Menimbang bahwa jika Permohonan Pemohon (khususnya karakter
Petitumnya) disikapi secara jernih, tulus, dan sungguh-sungguh maka saya
meyakini Pemohon berharap agar Mahkamah mengubah tafsir atas Pasal 169
huruf q Undang-Undang a quo secara bersyarat sehingga secara konstitusional
menjadi dimaknai “…berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun…atau
berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota”. Berdasarkan karakter Petitum dalam Permohonan ini, saya telah
berupaya secara keras untuk meyakini Mahkamah agar pertimbangan serta pilihan
sikapnya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini seharusnya lebih
berfokus pada konsepsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk “tidak
melakukan sesuatu” (judicial restraint);
[6.14]
Menimbang bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo mengatur
salah satu persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia,
yakni berupa: batasan usia. Pada berbagai praktik di banyak negara dan secara
historik di Indonesia, pengaturan mengenai syarat menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden (khususnya berupa: batasan usia) sangat lazim dilakukan oleh Pembentuk
Undang-Undang, sebab jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara esensial
sangat berbeda dengan jabatan Raja/Ratu/Sultan/Kaisar dan lain sebagainya yang
umumnya dapat diangkat pada berapapun usia mereka karena basis justifikasi
dan/atau legalitas kepemimpinan mereka secara teoritik dan empirik didasarkan
pada konsep garis keturunan (genealogis) dan bukan berbasis pada terdapatnya
tingkat kemampuan dan/atau pengalaman tertentu (ability and experiences)
dan/atau konsensus nasional (national consensus) yang umumnya diperoleh
90
sebagai hasil seleksi dan eleksi dari proses politik yang spesifik (pemilihan umum:
general election), sebagaimana yang selama ini menjadi salah satu ciri dan karakter
umum serta konsekuensi dari pilihan bentuk negara Republik (vide: Pasal 1 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945);
[6.15]
Menimbang bahwa salah satu syarat menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden (khususnya berupa: batasan usia) umumnya baru menjadi bersifat sangat
kompleks, khususnya secara politik, tatkala disematkan angka minimal dan/atau
maksimalnya secara spesifik. Dalam praktik umum (common practices) di berbagai
negara (termasuk secara historik di Indonesia), pengaturan mengenai hal ini
adakalanya dilakukan berdasarkan pada serangkaian pertimbangan yang tulus dan
jernih secara ex-ante, meskipun pengaturan mengenai hal ini tidak jarang pula justru
dilakukan secara ex-post facto dan tendensius dalam rangka menjadikan atau
menghalangi pihak tertentu untuk dapat dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden. Pada dan terhadap konteks inilah saya meyakini serta sekaligus
mengafirmasi terdapatnya sebuah intensi bijaksana dari para penyusun perubahan
ketiga UUD 1945 yang pada masanya telah berikhtiar serta berdialektika secara
demokratis guna menghasilkan sebuah konsepsi pengaturan yang relatif dianggap
terbaik hingga akhirnya mereka menghasilkan 2 (dua) tipologi syarat menjadi calon
Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Pertama, syarat-syarat konstitusional
(vide: Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) dan Kedua, syarat-syarat (yang dapat)
”…diatur lebih lanjut dengan undang-undang” (vide: Pasal 6 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945);
[6.16]
Menimbang bahwa jika Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo serta
Petitum Permohonan dikaitkan dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 tersebut maka setidaknya terdapat 3 (tiga) persoalan krusial, yakni: batasan
usia, angka minimal tertentu (in casu: berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun), atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi
maupun Kabupaten/Kota”. Dalam pemahaman dan keyakinan saya, ketiga
persoalan krusial ini secara tipologis dan terang-benderang tidak termasuk sebagai
syarat-syarat konstitusional bagi calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
Pasal 6 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, konstruksi pemahaman
yang masih mungkin dapat dibangun dalam batas penalaran yang wajar adalah
91
ketiga persoalan krusial ini secara tipologis merupakan pilihan-pilihan bentuk
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang dipercayakan oleh para penyusun
perubahan ketiga UUD 1945 kepada Pembentuk Undang-Undang untuk “…diatur
lebih lanjut dengan undang-undang” berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945;
[6.17]
Menimbang bahwa terhadap pilihan-pilihan bentuk kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) Pembentuk Undang-Undang memang adakalanya perlu
dan bahkan harus dibatasi dalam rangka mewujudkan dan menjamin
keberlangsungan prinsip supremasi konstitusi (supremacy of the Constitution).
Dalam beberapa Putusan Mahkamah terdahulu, setidaknya telah terdapat beberapa
alasan pokok untuk menyatakan bahwa terdapat persoalan konstitusionalitas dalam
suatu atau beberapa norma Undang-Undang yang selama ini secara tipologis
umumnya dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
Pembentuk Undang-Undang sehingga Mahkamah memandang perlu untuk dan
bahkan harus memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, antara lain
apabila
norma-norma
tersebut
dianggap:
melanggar
moralitas,
sebagai
ketidakadilan yang intolerable, nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945, tidak memenuhi rasa keadilan meskipun rumusannya memenuhi syarat
prosedural, menimbulkan problematika kelembagaan (tidak dapat dilaksanakan,
menghambat kinerja lembaga, dan menyebabkan kebuntuan hukum), merupakan
penyalahgunaan kewenangan, melampaui kewenangan Pembentuk Undang-
Undang (detournement de pouvoir), pembentukannya dilakukan secara sewenang-
wenang (willekeur), bertentangan dengan hak politik, serta bertentangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat;
[6.18]
Menimbang bahwa jika didasarkan pada berbagai precedent dalam
beberapa Putusan Mahkamah terdahulu tersebut serta batas penalaran yang wajar
maka saya berpendirian hanya alasan “bertentangan dengan hak politik” serta
“bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat” saja yang masih dapat dianggap
ada relevansinya dengan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang a
quo serta 3 (tiga) persoalan krusial dalam Petitum Permohonan, yakni: “batasan
usia” dan “angka minimal tertentu” (in casu: berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun) atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun
92
Kabupaten/Kota. Adapun terhadap alasan lainnya, saya berpendirian untuk tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena terlalu jauh dan bahkan nyaris sama sekali tidak
ada relevansinya dengan konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang a
quo serta 3 (tiga) persoalan krusial dalam Petitum Permohonan tersebut;
[6.19]
Menimbang bahwa jika Permohonan Pemohon (khususnya karakter
Petitumnya) diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah secara tulus, jernih, dan
sungguh-sungguh maka saya meyakini Pemohon sejatinya bukan (semata-mata)
bermaksud agar “hak politik” Pemohon untuk dapat “dipilih” menjadi calon Presiden
dan Wakil Presiden tidak menjadi terhalang/terlanggar karena keberlakuan Pasal
169 huruf q Undang-Undang a quo, melainkan secara esensial lebih dan bahkan
sangat nampak sebagai ikhtiar dan strategi Pemohon agar “hak politik” Pemohon
untuk dapat “memilih” dalam Pemilihan Umum (casu quo: Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden) tidak menjadi terhalang/terlanggar hanya karena
subjek preferensi politik Pemohon (sebagaimana yang beberapa kali disebutkannya
sangat spesifik dalam Permohonan) tidak memenuhi syarat menjadi calon Presiden
dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo.
Terhadap persoalan ini, saya berpendirian bahwa ada atau tidaknya alternatif (dan
bahkan pengecualian) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo dalam
bentuk pemaknaan: “…atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat
Provinsi maupun Kabupaten/Kota” secara konstitusional dan tipologis termasuk
dalam kategori kebijakan hukum terbuka (open legal policy) Pembentuk Undang-
Undang untuk dapat “…diatur lebih lanjut dengan undang-undang” berdasarkan
Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, saya berpendapat sama
sekali tidak terdapat persoalan konstitusionalitas apapun dalam konteks ini;
[6.20]
Menimbang bahwa khusus pemaknaan berupa “…atau berpengalaman
sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”, hal ini
(sebagaimana pula jika Mahkamah menentukan batas usia minimal) akan sangat
kesulitan dan bahkan tidak akan mampu memberikan argumentasi dan justifikasi
yang baik berdasarkan batas penalaran yang wajar, sebab hal ini tetap menyisakan
berbagai persoalan, antara lain dan khususnya pertanyaan publik: “mengapa hanya
Kepala Daerah?” sehingga Mahkamah in casu sangat berpotensi besar dinilai oleh
publik sedang memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah kasus konkrit;
93
[6.21]
Menimbang bahwa jika Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara ini sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) Pembentuk
Undang-Undang maka “hak politik” Pemohon untuk dapat “memilih” dalam
Pemilihan Umum (casu quo: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden)
berdasarkan preferensi politiknya dan bahkan termasuk “hak politik” dari subjek
preferensi politik Pemohon untuk dapat “dipilih” menjadi calon Presiden dan Wakil
Presiden sama sekali tidak dihalangi atau pun dilanggar oleh Mahkamah, melainkan
hal ini secara konstitusional seharusnya terlebih dahulu disampaikan sebagai
aspirasi oleh Pemohon kepada Pembentuk Undang-Undang sebagaimana syarat-
syarat lainnya yang menjadi serangkaian norma dalam keseluruhan Pasal 169
Undang-Undang a quo. Terkait hal ini, saya tidak mendapat keterangan apapun
sepanjang persidangan, khususnya mengenai telah dilakukan upaya maksimal
bahwa aspirasi Pemohon ini telah diperjuangkan sebelumnya kepada Pembentuk
Undang-Undang;
[6.22]
Menimbang bahwa jika Mahkamah mengabulkan Permohonan ini, baik
seluruhnya maupun sebagian, maka alternatif (dan bahkan pengecualian)
pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang a quo berupa frasa:
“…atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota” secara nyata menjadi satu-satunya syarat menjadi calon Presiden
dan Wakil Presiden yang eksistensinya dibentuk oleh kekuasaan kehakiman
(yudikatif). Padahal, syarat-syarat lainnya dalam keseluruhan Pasal 169 Undang-
Undang a quo dibentuk oleh Pembentuk Undang-Undang (kekuasaan legislatif).
Selain itu, hal ini secara sangat potensial dapat diaktivasi sebagai sebuah
keuntungan yang dibuat secara sengaja (privile
Kata Kunci
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah
