Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945

Perkara 90/PUU-XVIII/2020 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 20 Juni 2022

Tanggal Registrasi: 2020-10-27

Pemohon

Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Enny Nurbaningsih (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

pengujian formil, pengujian materiil, syarat jabatan hakim konstitusi