Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Maret 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-31
Pemohon
Dani Muhammad Nursalam
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Manahan MP Sitompul (A), Saldi Isra (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
tersebut tidak ada yang menyatakan hak politik Pemohon dicabut;
Pemohon mendalilkan berlakunya [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] dan huruf i, serta [[Pasal 42 ayat (3)]] UU 10/2016 bersifat diskriminatif dan telah menciderai hak konstitusional seseorang sebagai warga negara yang juga mempunyai hak untuk dipilih. Terkait dengan pasal Undang-Undang a quo, larangan terpidana untuk maju sebagai kepala daerah menjadi tidak berlaku mutlak karena dalam pasal itu juga ada frasa “bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dengan frasa ini posisi kemutlakan syarat tidak pernah sebagai terpidanapun hilang, dalam arti yang berhak menjadi calon kepala daerah bukan hanya orang yang tidak pernah sebagai terpidana saja, melainkan orang yang pernah menjadi terpidana atau mantan terpidanapun berhak mencalonkan diri.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana dijelaskan di atas, terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma dari undang-undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Undang-Undang a quo, karena Pemohon sama sekali tidak menjelaskan apakah yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Sehingga Mahkamah tidak menemukan relevansi Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas norma Undang-Undang a quo. Dengan demikian uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya menjadi kabur.
[3.7]
Menimbang bahwa selain kekaburan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, setelah Mahkamah memeriksa secara saksama pokok permohonan (posita) dan petitum telah ternyata bahwa tidak terdapat kesesuaian. Dalam posita permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa [[Pasal 7 ayat (2) huruf g]] dan huruf i, serta [[Pasal 42 ayat (3)]] UU 10/2016 bertentangan dengan [[Pasal 28]]C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) [[UUD 1945]]. Sementara itu dalam petitum angka 2 dan angka 3 Pemohon memohon:
a.
Penegasan kepada Majelis Hakim Konstitusi terhadap [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]], Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berbunyi:
Pasal 7 ayat ( 2) huruf g berbunyi:
“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”;
Pasal 7 ayat (2) huruf i berbunyi:
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
Dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang berpotensi dapat merugikan hak-hak politik Pemohon. Kemudian memohon kepada Majelis Hakim memberikan kejelasan dan kepastian substansi hukum secara adil, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap norma hukum konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28C
