Pengujian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Pasal 69]
Tanggal Putusan: 14 Juli 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-31
Pemohon
R.J. Soehandoyo Kuasa Pemohon: Adi Warman, S.H., M.H., MBA.,dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Undang-Undang in casu Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164, selanjutnya disebut UU 8/2010), yang
menyatakan:
Pasal 69:
“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih
dahulu tindak pidana asalnya”.
Terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 69 UU 8/2010 terhadap
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
107
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
108
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam Perkara Laporan Polisi Nomor
Lp/386/VI/2014/Reskrimsus/SPK Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 18 Juni 2014,
dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU 8/2010. Dugaan TPPU yang
dituduhkan terhadap Pemohon merupakan lanjutan dari perkara tindak pidana
perbankan yang merupakan tindak pidana asal (predicate crime) yang dituduhkan
kepada pihak lain yaitu Sdr. Ishak Latif dan Sdr. Nyoman Gede Arta, yang
keduanya adalah Karyawan BRI. Dalam Perkara TPPU yang dituduhkan kepada
Pemohon saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Penyidikan,
sedangkan perkara tindak pidana asalnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri
Baubau dengan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 363/Pid.b/2014/PN.
Bau tanggal 6 Mei 2015, yang dalam amarnya menyatakan Terdakwa I Muh. Ishaq
Latief Bin Abdul Latief Djafar (Mantan Kepala BRI Unit Bombana) dan Terdakwa II
I Nyoman Gede Artha Bin Djindjin (Mantan Kepala BRI Cabang Kendari)
dinyatakan bebas murni (Vrijspraak);
Namun ada upaya dari Penyidik Polda Sulawesi Tenggara untuk tetap
melanjutkan bahkan akan ditingkatkan ke tahap penuntutan dengan mendasarkan
pada ketentuan Pasal 69 UU 8/2010, walaupun Penyidik Polda Sulawesi Tenggara
mengetahui bahwa perkara asal (predicate crime) dari Perkara TPPU yang
dituduhkan kepada Pemohon telah diputus bebas murni atau dengan kata lain
perkara asal (predicate crime) dari TPPU yang dituduhkan kepada Pemohon tidak
terbukti. Sehingga bagi Pemohon keberadaan Pasal 69 UU 8/2010 telah
merugikan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta merugikan hak Pemohon
untuk mendapatkan proses hukum yang adil sebagai salah satu ciri negara hukum
yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
109
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas, dan dalil Pemohon yaitu sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-1) yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, yang oleh Pemohon hak
konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 69 UU
8/2010 karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU padahal
perkara pidana asalnya telah diputus bebas murni. Terhadap kedudukan hukum
Pemohon Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi syarat
menjadi
Kata Kunci
Pengujian UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
