Permohonan Pengujian Formil dan Materil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 30 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-10-29
Pemohon
Safaruddin, S.H,
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Fadzlun Budi SN
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - KETETAPAN Nomor 90/PUU-XI/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari Safruddin, S.H. dengan surat permohonan bertanggal 21 Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Oktober 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan Nomor 90/PUU-XI/2013, perihal Permohonan Pengujian Pasal I angka 2 Pasal 15 ayat (2) huruf i, ayat (3) huruf f; angka 7 Pasal 27A ayat (1) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7, Pasal 24B dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 90/PUU-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: - 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 963/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 90/PUU-XI/2013, bertanggal 29 Oktober 2013; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 965/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 29 Oktober 2013; c. bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan yang diajukan oleh Pemohon perihal Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 90/PUU-XI/2013, bertanggal 24 Desember 2013; d. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim, tanggal 10 Januari 2014 telah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XI/2013 beralasan hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 te - 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5493); ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji: - [[Pasal 27 UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[90/PUU-XI/2013]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Catatan Penting - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 15 ayat (2) huruf i]] - [[Pasal 27]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
