Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 90/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 5 September 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-12

Pemohon

1. M. Komarudin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) 2. Hamsani Buruh PT. Susilia Indah Synthetic Fibers Industries 3. Nani Sumarni Buruh PT. Sulindafin Permai Spinning Mills 4. Mugiyanto Buruh PT. Shinta Budhrani Industries 5. Muhibbullah Buruh PT. Danapersadaraya Motor Industri 6. Reza Firmansyah Buruh PT. Mandiri Investama Sejati 7. Joko Yulianto Buruh PT. Banteng Pratama Rubber Kuasa Pemohon: Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Ida Raia Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Sistem jaminan sosial nasional; Jaminan kesehatan; Upah sampai batas tertentu; Batas tertentu; Bersama oleh pekerja; Pekerja; Pemberi kerja; Asuransi sosial; Iuran asuransi; Surya Tjandra