Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-11
Pemohon
Ismiyardi dan Drs. H. Abu Bakar, MM Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kuasa Pemohon: Saleh, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang Nomor 53/Kpts/KPU-Kota-009.436512/2013 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2013,
113
tertanggal 2 Juli 2013 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Pangkalpinang
Nomor
30/Kpts-Kota-009.436512/2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Yang Memenuhi Persyaratan Sebagai Peserta Dalam Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2013, tertanggal 26
April 2013 serta Berita Acara Nomor 079/BA/VII/2013 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2013,
tertanggal 2 Juli 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
114
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
115
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Pangkalpinang sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang Nomor 53/Kpts/KPU-
Kota-009.436512/2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2013 tertanggal 2 Juli 2013, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon adalah bakal pasangan calon
maka Mahkamah akan mempertimbangkan apakah Pemohon memiliki kedudukan
hukum selaku Pemohon, sebagai berikut:
Bahwa Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PMK 15/2008 menyatakan:
Pasal 1 angka 7: “Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada”;
Pasal 3 :
“(1) Para pihak yang mempunyai kepentingan langsung dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah: a. Pasangan Calon sebagai Pemohon; b. KPU/KIP provinsi
atau KPU/KIP kabupaten/kota sebagai Termohon.
(2) Pasangan Calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan hasil Pemilukada”;
dari ketentuan tersebut, yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara perselisihan
hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah “pasangan
calon peserta Pemilukada”, sedangkan Pemohon adalah bukan pasangan calon
peserta Pemilukada dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 196-197-198/PHPU.D-VIII/2010
tanggal 25 November 2010 (Pemilukada Kota Jayapura), putusan Nomor 218-219-
220-221/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2010 (Pemilukada Kabupaten
Kepulauan Yapen) dan putusan Nomor 31/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juni 2011
116
(Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah) telah memberikan kedudukan hukum
(legal standing) kepada bakal pasangan calon, dengan syarat:
1. Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan
sengaja
mengabaikan putusan dari suatu lembaga peradilan meskipun masih ada
kesempatan untuk melaksanakannya. Bahkan beberapa di antaranya sengaja
diulur-ulur dengan cara mengajukan banding terhadap kasus-kasus tersebut
pada ujung waktu pengajuan banding agar para bakal Pasangan Calon menjadi
tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar atau tidak diikutsertakan sebagai
peserta Pemilukada;
2. Adanya rangkaian bukti yang menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Kabupaten/Kota
menghalang-halangi
terpenuhinya
syarat
bakal
Pasangan Calon atau sebaliknya meloloskan bakal Pasangan Calon yang tidak
memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada dengan motif
pemihakan atau untuk memenangkan ataupun mengalahkan Pasangan Calon
tertentu;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Mahkamah
akan menilai apakah Termohon (KPU Kota Pangkalpinang) melakukan
pelanggaran-pelanggaran serius terhadap Pemohon untuk menjadi calon (right to
be candidate) ataupun terdapat bukti-bukti bahwa Termohon menghalang-halangi
terpenuhinya syarat bakal pasangan calon bagi Pemohon dalam penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang,
sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa di dalam persidangan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang membuka pendaftaran
calon Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang dimulai pada tanggal
15 Maret 2013 sampai dengan 21 Maret 2013 (vide bukti T-1);
2. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2013 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil
Walikota Pangkalpinang atas nama Drs. Naziarto, SH., MH-Dra. Nursaadah,
MM. mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Pangkalpinang sebagai bakal
pasangan calon dan diterima oleh Ivan Vikri sebagai Ketua Pokja
