Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : H. Yobana Samial dan Dasril Kuasa Pemohon : Zulkifli, S.H. Termohon : KPU Kab. Padang Pariaman
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
56
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Padang Pariaman Nomor 48/Kpts/KPU-PP-003.435002/2010 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 dan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 (Model DB-KWK.KPU)
yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 6 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), salah satu kewenangan
57
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
Wewenang Mahkamah dalam mengadili perselisihan Pemilukada pada
pokoknya adalah berkaitan dengan keberatan dari Pasangan Calon Peserta
Pemilukada mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada yang ditetapkan oleh
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota (vide PMK 15/2008). Sementara itu,
mengenai berbagai pelanggaran dalam proses Pemilukada, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana sebagaimana yang didalilkan oleh
Pemohon
merupakan
wewenang
Pengawas
Pemilukada,
Penyelenggara
58
Pemilukada, dan aparatur penegak hukum lainnya, yakni kepolisian, kejaksaan,
dan peradilan umum. Apabila diketemukan fakta hukum dalam proses
penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran
administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan
masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil) sehingga mempengaruhi hasil
Pemilukada maka Mahkamah dapat mempertimbangkan dan menilai apakah
proses penyelenggaraan Pemilukada tersebut telah berlangsung sesuai dengan
asas luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD
1945 dan UU 32/2004 juncto UU 12/2008 (vide Putusan Mahkamah Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008). Terlepas dari apapun isi
putusan dalam perkara a quo, persoalan-persoalan pidana dan administrasi masih
dapat diadili oleh peradilan umum dan peradilan tata usaha negara menurut
kewenangannya masing-masing;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), yakni
Pemilukada Kabupaten Padang Pariaman sesuai Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 48/Kpts/KPU-PP-003.435002/2010
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Padang Pariaman
Tahun 2010 dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 (Model
DB-KWK.KPU) masing-masing bertanggal 6 Juli 2010 (vide Bukti P-1A = Bukti T-1
dan Bukti P-1B = Bukti T-2), maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
59
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
14/BA/IV/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 30/Kpts/KPU-PP-
003.435002/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tahun
2010 bertanggal 30 April 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 dengan
Nomor Urut 5 (vide Bukti P-2 = Bukti T-3 dan Bukti P-3 = Bukti T-4);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Keputusan Komisi Pemili
Kata Kunci
Pemilukada 2010; election; Kabupaten Padang Pariaman; Sumatera Barat; netralitas KPU; pembukaan kotak suara;
