Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pemohon
E. Ramos Petege
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
23
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 35 huruf a beserta
Penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674, selanjutnya disebut
UU 23/2006) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
24
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya dengan rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 35 huruf a UU 23/2006
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku
pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
Penjelasan 35 huruf a UU 23/2006
“Yang dimaksud dengan “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan”
adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
25
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
menjelaskan sebagai Pemohon dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022.
Pemohon dalam hal ini merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan
berlakunya norma Pasal 35 huruf a UU 23/2006 dan Penjelasannya karena tidak
dapat melaksanakan perkawinan dengan pasangannya yang berbeda agama
dengan Pemohon, bahkan jika tetap melangsungkan perkawinan maka
Pemohon justru terancam pidana.
4. Bahwa pengaturan pencatatan perkawinan beda agama dalam Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya tidak jelas dan tegas secara makna sehingga
keberlakuan norma a quo bergantung pada adanya penetapan pengadilan yang
secara faktual tidak dapat diperoleh oleh Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon
menjadi terhalang untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum
administratif atas perkawinannya walaupun dilakukan berdasarkan kehendak
bebas dan keyakinan masing-masing pihak. Selain itu, Pemohon pun
kehilangan kemerdekaannya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan secara hukum yang sah.
Bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma undang-
undang sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3] dan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya mengaitkan dengan Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 yang telah diputus dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Januari 2023, yang pernah diajukan oleh Pemohon
dalam kaitan dengan pengujian norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8
huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), mengenai
syarat sahnya perkawinan. Dalam kaitan dengan Permohonan Nomor 24/PUU-
XX/2022, Mahkamah memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon karena
uraian anggapan kerugian hak konstitusional, berupa terhalanginya niat untuk
menikah dengan pasangannya yang berbeda agama akibat dari pengaturan syarat
sahnya perkawinan dalam UU Perkawinan yang relevan dengan kerugian atau
26
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022.
Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun dalam Permohonan Nomor
24/PUU-XX/2022 Pemohon diberikan kedudukan hukum (legal standing), menurut
Mahkamah, hal tersebut tidak serta-merta Pemohon mendapatkan kedudukan
hukum dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal 35 huruf
a UU 23/2006 dan Penjelasannya. Terlebih, norma yang dimohonkan pengujian
dalam permohonan a quo adalah berbeda, yaitu UU 23/2006 yang mengatur
mengenai administrasi kependudukan yang berkaitan dengan tertib administrasi
kependudukan yang memiliki esensi yang berbeda. Oleh karena itu, sekalipun
Pemohon telah memenuhi syarat formil terkait dengan kualifikasi P
Kata Kunci
pencatatan perkawinan yang ditetapkan pengadilan
