Langsung ke konten

Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diucapkan sejak tanggal 16 Oktober 2023

Perkara 9/PUU-XXII/2024 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 29 Februari 2024

Pemohon

Adoni Y. Tanesab

Amar Putusan

1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 9/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Kata Kunci

Pengujian putusan 90\PUU-XXI\2023, Pasal 169 Huruf q, UU Pemilu