Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Tanggal Putusan: 28 Februari 2023
Pemohon
Patuan Siahaan (Pemohon I), Tyas Muharto (Pemohon II), dan Poltak Manullang (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654, selanjutnya disebut
27
UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
28
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 18 huruf c UU 15/2006 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua atau Wakil Ketua BPK;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan
tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
merupakan Pensiunan Kejaksaan RI. Pemohon I telah berusia 74 tahun,
Pemohon II telah berusia 70 tahun, dan Pemohon III telah berusia 70 tahun;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Pasal 18
huruf c UU 15/2006 yang mengatur masa jabatan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) diberhentikan karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun, sehingga para Pemohon secara otomatis tidak dapat mengikuti seleksi
29
dalam penerimaan/pencalonan pemilihan anggota BPK sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 UU 15/2006, karena usia para Pemohon telah melewati batas
usia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
5. Bahwa Pasal 18 huruf c UU 15/2006 merupakan norma yang berlebihan, karena
pembatasan masa jabatan anggota BPK sesungguhnya telah dibatasi dengan
periode jabatan 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan, sehingga masa jabatan anggota BPK sudah dibatasi
secara periodesasi;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian para Pemohon dalam
menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.5] di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon pada pokoknya menguraikan
anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya berkenaan dengan adanya
batasan usia maksimal untuk diberhentikan sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota
BPK. Adapun di dalam permohonannya para Pemohon menggunakan dasar Pasal
13 huruf i UU 15/2006 sebagai syarat usia minimal untuk dapat dipilih sebagai
anggota BPK yaitu, paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun. Kemudian
apabila dikaitkan antara Pasal 13 UU 15/2006 yang merupakan syarat untuk dipilh
sebagai anggota BPK dan Pasal 18 UU 15/2006 yang merupakan alasan
diberhentikannya ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, khususnya Pasal 18 huruf c
UU 15/2006 di mana para Pemohon menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan
mengenai batas usia maksimal untuk diberhentikan, yaitu berusia 67 (enam puluh
tujuh) tahun, mengakibatkan para Pemohon tidak dapat mengajukan diri sebagai
calon anggota BPK, walaupun telah memenuhi persyaratan batas usia minimum
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 13 UU 15/2006. Dengan demikian, seandainya
batas usia maksimal masa jabatan 67 (enan puluh tujuh) tahun tersebut dihapuskan
maka para Pemohon dapat mengajukan diri sebagai calon anggota BPK. Menurut
Mahkamah, para Pemohon telah cukup jelas dalam menguraikan ihwal anggapan
kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 18 huruf c UU 15/2006.
Di samping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, sebagaimana
diuraikan para pemohon, jika permohonannya dikabulkan kerugian yang bersifat
potensial sebagaimana dimaksud oleh para Pemohon tidak akan terjadi. Namun,
30
setelah Mahkamah mencermati permohonan dan bukti-bukti yang diajukan oleh
para Pemohon, telah ternyata Mahkamah tidak melihat atau menemukan adanya
uraian dan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa para Pemohon adalah
kandidat yang akan mengajukan diri atau pern
Kata Kunci
batas usia, maksimal, pemberhentian, anggota, BPK
